LIGONEWS.ID, GORONTALO – Gaji 13 dan TPP 13 untuk pegawai ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorotalo, sudah dibayarkan sejak selasa (05/06/2024) kemarin.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan mengungkapkan, sampai pada pukul 15.30 WITA, Kamis (06/06/2024), sebanyak 23 dari 51 entitas sudah dicairkan.
“Sampai dengan saat ini pukul 15.30 WITA, ada 23 entitas dari 51 entitas yang sudah dicairkan,” ungkapnya saat diwawancarai, di Kantor BKAD Kabupaten Gorontalo.
Namun, tutur Hariyanto, masi ada 28 entitas lagi sementara dalam berproses.
“Masih ada 28 entitas yang masih berprosesor,” tuturnya.
Perlu diketahui juga, untuk proses pencairan gaji 13 dan TPP 13, yaitu melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan mengajukan beberapa dokumen yang harus dipenuhi.
“Untuk pembayaran gaji 13 dan TPP ini, melalui proses di SKPD, mereka harus menyiapkan dokumennya, melakukan verifikasi, melakukan pengajuan SPM, lalu Badan Keuangan menerbitkan SP2D. Jadi pembayarannya, siapa yang telah mengajukan, itu yang kami proses,” terang Hariyanto Manan.

Sementara itu dari data berbentuk tabel yang diterima awak media menunjukan bahwa jumlah ASND dan P3K yang mendapatkan Gaji 13 berjulah 5389 orang dengan total Rp 26.066.216.636,00.
Kepala Daerah (Bupati) dan Wakil Kepala Daerah (Wakil Bupati) menerima gaji 13 dengan total Rp 11.214.000,00. Dan untuk 35 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo menerima gaji 13 dengan total Rp. 158.578. 529,00.
Apabila ditotalkan secara keseluruhan KDH, WKDH dan Anggota DPRD Rp 169. 792. 529,00.




















