LIGONEWS.ID, GORONTALO – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balayo akhirnya angkat bicara soal tudingan tidak kompoten terhadap pengunduran diri Kepala Desa Balayo, Nanang Pulumuduyo.
Dikonfirmasi awak media ini, Ketua BPD Balayo, Daud Arbabu mengatakan pengunduran diri Kades Nanang Pulumuduyo saat ini sementara diproses.
“Hari ini kita mengadakan pleno terkait pengunduruan diri Kades Balayo, sementara proses pak,” kata Daud, Selasa (17/09/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua BPD Balayo, Ewin Humu menambahkan bahwa keterlambatan pengambilan keputusan pemberhentian Kades Nanang Pulumuduyo dikarenakan surat balasan dari dinas terkait perlu dikaji lebih mendalam lagi.
“Kami sudah usulkan surat pengunduran diri ke dinas, kami dapat balasan atas surat tersebut dan kami beberapa hari lalu sementara mengkaji isi surat tersebut, karena didalamnya ada pasal – pasal yang perlu kami kaji kembali. Hari ini kami akan memplenokan pengunduran diri dari kades tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, aliansi pemuda dan masyarakat Desa Balayo meminta dengan tegas seluruh jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balayo Kecamatan Patilanggio, Kab.Pohuwato diminta mundur dari jabatannya.
Hal itu berawal dari kekecewaan para pemuda dan masyarakat dengan sikap BPD yang tidak menindaklanjuti surat pengunduran diri Kepala Desa Balayo Nanang Paludumuyo yang dikeluarkan sejak 19 Agustus 2024.
BPD Balayo dianggap tidak kompoten dalam menanggapi perihal surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato .
Dalam perintah surat tersebut sudah jelas bahwa BPD Desa Balayo untuk berpedoman pada pasal 51 huruf b dan pasal 53 peraturan dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Namun, sejak dikeluarkan surat pengunduran diri dari Kepala Desa Balayo pada Agustus dan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah 4 September 2024, BPD masih belum ada sikap yang jelas.
Editor : Tim Redaksi