LIGONEWS.ID, GORONTALO – Dalam struktur kepengurusan DPP Partai NasDem periode 2024 -2029, Ketua Umum Surya Paloh memasukkan Hamim Pou menjadi Ketua Bidang Hubungan Eksekutif.
Hamim Pou adalah Mantan Bupati Bone Bolango yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos). Kasus dugaan korupsi ini menyita perhatian publik, tidak hanya di Bone Bolango dan Provinsi Gorontalo, melainkan hingga level nasional.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Jamper, Zainudin Hasiru sebagai lembaga NGO yang intens mengawal perkara Bantuan Sosial (Bansos) Bone Bolango, menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kepada media ini, Zainudin mengatakan di awal-awal penerbitan penahanan Hamim Pou, dirnya sangat mengapresiasi pihak Kejati Gorontalo, namun seiring waktu dirinya kecewa atas tidak adanya tindak lanjut setelah penetapan tersangka.
“Menggugat penetapan tersangka adalah upaya paksa yang dilanjutkan penahanan terhadap yang diduga kuat melakukan tindak pidana. Sesuai dengan ketentuan yang kami ketahui, ada kewajiban jaksa untuk melanjutkan proses sampai dengan penuntutan,” katanya.
“Melalui media ini kami menyampaikan surat terbuka, agar jaksa tidak amnesia terhadap putusan praperadilan, dimana salah satu amar putusan yang memerintahkan JPU untuk segera melimpahkan berkas perkara tersangka ke PN Gorontalo,” lanjutnya.
Dirinya juga mengungkapkan dari kondisi yang ditampilkan saat ini, menunjukan bahwa kekuatan politik masih mendominasi kekuatan hukum dan telah nyata banyak pejabat yang kebal hukum karena masuk Parpol.
“Sehingganya kami meyakini, Kejati Gorontaloi tidak memiliki kekuatan dan keberanian yang cukup untuk melimpahkan berkas perkara ini ke PN. Meskipun informasi yang kami terima bahwa berkas perkara itu telah P21,” ungkapnya.
Zainudin pun mencetuskan lebih baik seragam kehormatan kejaksaan itu diletakkan dijemuran, dibandingkan di pakai oleh orang yang tidak mampu menjaga kehormatan seragamnya sendiri.
“Dilain sisi, ada hak-hak orang yang telah dirampas atas nama negara, dengan label tersangka itu sendiri. Keberadaan Kajati yang baru ini, semakin membuktikan bahwa kejaksaan gorontalo lemah dihadapan politisi,” cetusnya.
Zainudin Hasiru meminta kejaksaan, dalam waktu 14 hari kedepan, segera melimpahkan berkas perkara Hamim Pou ke PN Gorontalo. Karena posisi bargaining politik Hamim, telah menurunkan citra dan wibawa jaksa.
“Apalagi pasca penangguhan terhadap tersangka yang dulu berdalil berobat ke Jakarta, sampai saat ini belum sembuh-sembuh juga. Bahkan diberi posisi dalam jabatan di DPP partai politik,” pintanya.
Tidak hanya sampai disitu, dalam beberapa fakta, yang menunjukan lemahnya APH di Gorontalo, juga terjadi di pejabat politik lain. Sebut saja Darwis Moridu, yang konon katanya di tahan, tapi namanya belum terpampang dalam SIPP PN Tipikor Gorontalo. Ada pula nama Zubair Pomalingo, yang menjalani sidang di Tipikor dengan hak istimewa, karena tidak dilakukan penahanan di Rutan oloeh kejaksaan sejak awal.
Editor : Tim Redaksi