LIGONEWS.ID, GORONTALO – Tahun 2024 akan berakhir, namun tidak dengan lukanya. Polemik di Daerah dengan julukan Serambi Madinah itu akan abadi diingatan masyarakat Kabupaten Gorontalo.
9 Desember 2024 kemarin, masih jelas segar di ingatan kita dan akan menjadi sejarah. Dimana seluruh Aparat Desa dipaksa untuk turun kejalan menyuarakan kebenaran dan aspirasinya.
Sebelum melakukan aksi Demonstrasi Meraka sudah berupaya melakukan cara persuasif dengan para wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Gorontalo dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Namun sayang, RDP tersebut tidak membuahkan hasil yang berujung aksi besar-besaran yang dari perangkat Desa yang menuntut Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo untuk segera membayarkan hak mereka.
Bukan tampa alasan, gaji dan hak yang semestinya mereka terima tak kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo selama tiga bulan lamanya.
Tidak ingin bawahannya melarat terlalu lama Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengambil langkah tegas. “hanya tertunda, tetap akan dibayarkan, tidak lama lagi,” ujar Nelson Pomalingo.
“Tidak akan lama lagi kita akan memasuki tahun baru 2025, di bulan januari sisa tunggakan yang dua bulan akan dibayar, jadi sedikit bersabar,” Harap Bupati dua periode itu.
Tertundanya pembayaran gaji aparat desa bukan kali pertama terjadi, hal serupa pun pernah terjadi di akhir Desember 2023 dimana mereka dipaksa untuk tidak menerima gaji selema dua bulan lamanya.
Adapun beberapa hal yang tidak mencuat di publik. Seperti, Pendapatan Bagi Hasil (PBH) ke Desa belum terbayar dari bulan Juli hingga Desember, dan terakhir ADD Operasional Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawatan Desa (BPD) selama satu tahun tidak dibayarkan meskipun sudah masuk dalam Perbub.
Pemerintah Desa adalah ujung tombak dari pemerintah itu sendiri, namun soal penundaan gaji perangkat Desa masih menjadi cerita dan masalah tersendiri di pemerintahan Kabupaten Gorontalo.
Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka akan menutup tahun 2024 dengan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selam 3 bulan yang diakibatkan keuangan Daerah yang tidak baik-baik saja. Itu isi yang berhembus saat ini.
Terbaru..!!! BPK RI wilayah Provinsi Gorontalo telah merilis kerugian negara yang terjadi di tubuh DPRD Kabupaten Gorontalo, mencapai miliyaran rupiah.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas: Rp57.845.655, Dana Operasional Pimpinan DPRD: Rp158.760.000, Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp2.623.950.000, Tunjangan Reses: Rp624.750.000, dan lain-lain.
Sementara itu dari sumber yang dapat dipercaya mengatakan kepada awak media, sudah ada beberapa Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode periodr 2019 – 2024 yang terpilih kembali di periode ini dan tidak terpilih lagi sudah melunasi TGR tersebut dan telah disetorkan ke kas daerah.
“Ada sebagaian yang sudah menyetorkan ke kas daerah, ada juga yang belum sama sekali serta ada yang menyicil TGR tersebut,” ujarnya sambil meminta namanya dirahasiakan.
Dihubungi lewat sambungan WhatsApp, Inspektur Kabupaten Gorontalo, Sri Dewi R Nani dengan singkat mengatakan, saat ini sementara melakukan pelunasan.
“Iya, sementara proses pelunasan yang lainya,” singkatnya.
Perlu diketahui saat ini Inspektur Sri Dewi R Nani ketika dihubungi awak media sedang menghadiri undangan pelantikan Kepala Perwakilan BPKP wilayah Provinsi Gorontalo. Sembari awak media meminta waktu untuk diagendakan kembali pertemuan secara langsung.
Sesuai dengan Pasal 26 (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebutkan bahwa: “setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta”
Pasal tersebut menunjukkan bahwa BPK menjalankan amanat UU untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Bukan kewenangan BPK untuk menjatuhkan sanksi. BPK hanya akan melaporkan rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti setelah melewati beberapa tahap peringatan. Jika tidak ada respon, BPK akan melaporkannya ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.




















