LIGONEWS.ID, GORONTALO – Inspektorat buka suara soal laporan BPK, adanya temuan pembayaran gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak sesuai dengan ketentuan, hingga berpotensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Kepada media ini, Dr. Sri Dewi R. Nani, SH. MH., selaku Inspektur membenarkan bahwa telah ada temuan BPK RI wilayah Provinsi Gorontalo di DPRD, bahkan menurutnya temuan tersebut ada juga di OPD dan pihak ketiga.
“Iya benar BPK telah merilis temuan tersebut, di DPRD Kabupaten Gorontalo rata – rata 35 orang sudah mengembalikan soal temuan yang kecil, cuman temuan besar baru 16 orang yang mengembalikan, sisanya 19 orang belum mengembalikan,”
“Kalau untuk OPD itu sudah 100% selesai mengembalikan temuan tersebut. Untuk pihak ketiga ada yang beberapa yang sudah lunas dan lainya sementara on proses,” lanjutnya. Senin (23/12/2024).
Disinggung soal Anggota DPRD periode sebelumnya yang ditemukan kelebihan pembayaran, apakah melakukan penandatanganan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Dewi Nani membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, mereka menandatangani SKTJM, artinya itu merupakan surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara tersebut,” tuturnya.
“Ada yang diagunkan sebagai jaminan untuk melakukan penyicilan sampai selesai. Seperti apa yang saya sampaikan tadi, untuk temuan yang kecil – kecil secara keseluruhan di DPRD sudah dibayarkan, tetapi ada item yang paling besar ini baru 16 orang yang mengembalikan. Mereka juga telah menyerahkan jaminan di sekertariat MPTGR dan jangka waktu yang ditandangani di SKTJM itu selama dua tahun, tapi alangkah baiknya jangan sampai di dua tahun lah,” ujarnya.
Inspektur Dewi Nani berharap soal temuan TGR ini sudah tuntas di tahun 2024 ini, agar di tahun 2025 dirinya berharap semuanya diawali dengan yang baru.
“Saya berharap semua ini berakhir di tahun ini, agar kita bisa menghindari lah masuk ke area – area APH, kalau masuk di MPTGR kita bisa menyelesaikan soal kerugian negaranya dan kalau sudah masuk di APH, nantinya ada unsur perbuatan melawan hukum (PMH), karena belum selsai melakukan pelunasan. Kalau sudah melakukan pelunasan tidak sampai ke PMH tersebut,” harapnya.
Terakhir disingsung soal nama – nama Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019 – 2024 yang sudah dan belum mengembalikan, dirinya memohonkan maaf tidak bisa menuturkan siapa saja, sebab diatur dikode etik.
“Mohon maaf kalau soal siapa saja Anggota DPRD tersebut saya tidak bisa membuka dipublik, sebab semua diatur dalam kode etik,” tandasnya.