LIGONEWS.ID, GORONTALO – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gorontalo (BEM UG) merespon dugaan Korupsi di DPRD Kabupaten Gorontalo pada penyalahgunaan anggaran sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan belanja Daerah tahun Anggaran 2022 dan 2023 (hingga Triwulan III) yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Provinsi Gorontalo.
Dikutip dari media Paripurna.co.id, BEM UG tidak ingin mengisap jari dan menonton adanya dugaan kejahatan terhadap rakyat, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gorontalo (BEM UG), mengambil sikap untuk mengawal kasus tersebut hingga ke ranah hukum.
“Kami mencatat bahwa temuan ini sangat serius, dimana BPK menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan, termasuk Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Eril Adam selaku Menteri Advokasi dan Hukum BEM UG, Sabtu (21/12).
Meskipun Pemkab Gorontalo telah mengeluarkan instruksi untuk menarik kembali kelebihan pembayaran kata Eril, BEM UG merasa langkah administratif ini belum cukup. Proses hukum harus tetap dilanjutkan oleh pihak yang berwenang, yakni Polres Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Gorontalo.
“Kenapa demikian karena kami ingin memastikan bahwa penyimpangan anggaran ini tidak hanya diselesaikan secara administratif, tetapi juga secara hukum, agar para pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Maka dari itu, kami mendesak Polres Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Gorontalo untuk segera menindaklanjuti Kasus Ini dengan penyidikan yang menyeluruh, proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu,” harapnya.
Untuk informasi, saat BEM UG sedang giat-giatnya melakukan konsolidasi aksi pada temuan BPK tersebut, kendati dihadapkan dengan libur akhir tahun BEM UG memastikan aksi mereka akan tetap dilakukan.