LIGONEWS.ID, GORONTALO – Pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo dikeluhkan warga Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat.
Kepada media ini, Cindrawaty Latawa mengungkapkan kekecewaanya terhadap pelayan BPN Kabupaten Gorontalo, kata Cindra, sertifikatnya hilang di kantor tersebut sejak tahun 2022.
“Saya dapat program Proyek Operasi Nasional Agraria (PTSL) tahun 2022 semua berkas yang diminta sudah saya lengkapi. Kalau tidak salah ingat diakhir tahun 2022 sudah ada informasi bahwa sertifikat tersebut sudah ada dikantor pertanahan dan tinggal menunggu diserhakan,” ungkapnya.
“Tiba – tiba saya dapat info dari aparat desa, bahwa sertifikat milik saya sudah hilang di kantor BPN dan kami disuruh buat laporan ke kantor kepolisian untuk buat surat kehilangan dengan alasan akan diterbitkan sertifikat tanah yang baru. Hingga saat ini sertifikat tersebut tidak ada,” lanjut Cindra. Kamis (08/05/2025).

Sementara itu, Aparat Desa Huidu, Burhanudin Moito, menjelaskan sudah berulang kali mendatangi kantor BPN Kabupaten Gorontalo untuk menanyakan sertifikat yang hilang tersebut dan jawaban mereka tetap sama, sudah hilang.
“Saya dan teman – teman aparat desa bergantian mendatangi kantor BPN, jawab yang sama sertifikat tersebut sudah hilang. Kami diberi saran untuk melapor ke Polres Gorontalo, setelah kami ke Polres, jawaban dari salah satu petugas bukan kami yang melapor, harus dari pertanahan yang melapor di Polres. Karena sertifikat tersebut hilang di Kantor BPN.
“Kami pulang pak dan membuat laporan di Polsek Limboto Barat, 14 sertifikat tersebut sudah ada laporan kehilangan ditahun 2023 dan kami antar langsung ke Kantor BPN, kata dari salah satu petugas di BPN, menunggu 30 hari panggilan untuk disumpah bagi masyarakat yang sertifikatnya hilang. Sampai saat ini tidak ada sertifikat itu pak,” tuturnya.
Burhan pun merasa aneh, sertifikat hilang di Kantor BPN, malah warga yang disuruh melapor untuk membuat surat kehilangan.
“Sempat berpikir saya pak, sertifikat hilang di BPN, masyarakat yang buat laporan kehilangan. Tidak mau repot, terpaksa saya dan warga buat laporan dengan harapan sertifikat tersebut secepatnya diserhakan, tiba – tiba sudah tahun 2025 sertifikat tersebut tetap saja tidak ada. Kami juga sudah mengantarkan laporan ke Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo untuk permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal masalah ini. Kami berharap para wakil rakyat bisa membantu kami lewat RDP,” ucapnya.
Sementara itu, awak media sudah mendatangi Kantor BPN Kabupaten Gorontalo untuk memintai klarifikasi soal hilangnya sertifikat milik warga Desa Huidu, tetapi dari petugas pemberi informasi mengatakan bagian yang menangani masalah ini tidak berada di kantor.
“Mohon maaf pak, petugas yang menangani masalah ini sedang tidak berada di kantor, sementara tugas lapangan dan yang satunya izin ke Klinik Prodia, saya sudah catat apa yang bapak sampaikan dan nanti saya samapikan ke yang bersangkutan,” tandasnya.