LIGONEWS.ID, GORONTALO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran haji khusus yang tidak resmi.
Andri Koniyo selaku bidang penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Gorontalo, menegaskan bahwa hanya biro perjalanan yang memiliki izin resmi sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang diizinkan untuk memberangkatkan jemaah haji dan umrah.
Hal ini ditegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah wajib dilakukan oleh pihak yang telah memiliki legalitas dari Kementerian Agama.
“Travel tanpa izin PIHK atau PPIU tidak memiliki dasar hukum dan sangat berisiko. Masyarakat harus pastikan legalitas travel sebelum mendaftar,” ujar Andri Koniyo. Jumat (23/05/2025).
Ia menambahkan, saat ini di Gorontalo hanya ada dua travel resmi yang memiliki izin PIHK. Sementara untuk umrah, hanya travel yang memiliki status PPIU aktif yang berhak memberangkatkan jemaah.
Andri juga mengungkapkan bahwa secara nasional sudah ada lebih dari 300 jemaah yang dipulangkan akibat berangkat dengan visa tidak sesuai prosedur.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming keberangkatan cepat atau murah dari travel yang belum berizin. Bila ada dugaan pelanggaran, segera lapor ke Kanwil Kemenag Gorontalo,” tegasnya.
Perlu diketahui juga, dari beberapa artikel yang redaksi dapatkan, apabila tetap ada travel yang memberangkatkan calon jamaah menggunakan selain visa haji, maka sangsi tegas menanti dari Kementerian Agama RI, serta tindakan ini dapat menyebabkan jemaah terlantar, dideportasi, atau menghadapi masalah hukum di Arab Saudi.
Untuk menghindari penipuan, calon jemaah haji bisa mengecek daftar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi di website Kemenag. Selain itu, masyarakat bisa bertanya kepada pihak keluarga atau komunitas yang sudah berpengalaman dalam berhaji. Jika ada masalah dengan travel haji, masyarakat bisa melaporkannya ke Kemenag atau Kepolisian.




















