LIGONEWS.ID, GORONTALO – Sandra Jafar Biu selaku calon Kepala Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa yang tepilih lewat proses pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW), diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan terancam sanksi hukum.
Dari data serta informasi yang masuk di meja redaksi Ligonews.id, Kades terpilih Sandra Jafar Biu tersebut, telah menandatangani surat peryataan bertanggung jawab tentang pembuatan jembatan darurat diatas materari 10.000 dengan jabatan dirinya sebagai Kepala Desa, sementara dirinya belum dilantik sebagai kepala desa definitif.
Secara hukum, kepala desa yang belum dilantik belum memiliki wewenang untuk menandatangani surat bermaterai. Pelantikan merupakan syarat sah untuk kepala desa menjalankan tugas dan kewenangan, termasuk penandatanganan surat-surat penting.

Dari beberapa sumber yang dapat dipercaya menyebutkan, bahwa kepala desa yang belum dilantik tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani surat bermaterai. Tindakan ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat menimbulkan sanksi hukum.
Sanksi yang mungkin dikenakan bervariasi, mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dengan tidak hormat, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Gorontalo, telah mengeluarkan surat pemberitahuan adanya jembatan sementara tidak resmi dalam pekerjaan kontruksi perbaikan jembatan topolo.

Adapun isi surat yaitu, sehubungan dengan Pekerjaan Paket Penggantian Jembatan Topole dengan kontrah nomor HK 0201/8630 72/2680 tanggal 19 Maret 2025, maka dinformasikan bahwa saat Ini terdapat pembuatan jembatan semaniara oleh masyarakat setempal yang dapat mangyanyu pekerjaan konstruksi Jembatan Topolo dan dihawatirkan runtuh karena tidak adanya kontrol konstruksi serta berpotensi terdapat pungutan liar.
Dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen 2.2 sudah menyediakan jalan alternatif (dalam RAB tidak di sediakan jembatan darurat karena lokasi jalan alternatif sangat dekat dengan lokasi pekerjaan) yang memiliki rute yang terlampir.
Demikian hal ini kami sampaikan untuk kelancaran pelaksanaan dilapangan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Camat Tibawa, Agus Paramata dikonfirmasi awak media mengatakan setelah membaca surat tersebut, dirinya langsung menelfon Pejabat Kepala Desa Tolotio, Sekertaris Desa, Ketua BPD.
“Saya sudah telfon mereka dan saya katakan di Desa Tolotio itu belum ada kepala desa yang lain selain pejabat kepala desa dan pejabat kades tersebut pegawai Kantor Camat Tibawa,” kata Agus. Jumat (30/05/2025).
Sementara itu, Kades Tolotio terpilih, Sandra Jafar Biu ketika dimintai klarifikasinya soal penandatanganan surat peryataan tersebut hanya menyarankan awak media untuk menguhubungi Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Algazali Katili dan Satrio A Djumu.
“Kalau m tanya soal itu ba crta dengan pak aleg algazali dengan pak satrio,” singkatnya.



















