LIGONEWS.ID, GORONTALO – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) yang disidangkan di PN Tipikor Gorontalo kembali digelar. Senin (29/01/2024).
Saksi Hamim Pou mantan Bupati Bone Bolango yang juga sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PDAM Bone Bolango dimintai keterangan adanya aliran dana atas dugaan korupsi merugikan negara sebesar Rp 24.328.000.000,00 (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), mengikuti Program Hibah Air Minum pada tahun 2018, 2020 dan tahun 2021.
Seperti biasanya sidang kali ini dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Effendy Kadengkang, S.H., M.H., dan dua hakim anggota masing-masing Cecep Dudi Muklis Sabigin, S.H. M.H., serta Priyo Pujono, S.H.
Hakim anggota satu Cecep Dudi Muklis Sabigin menayakan kepada saksi Hamim Pou, apakah dirinya (Hamim,read), menjanjikan atau memberikan harapan kepada terdakwa Yusar Laya.
“Terdakwa itu dan beberapa saksi mengarah dan jor – joran mebiayai segela bentuk kegiatan atau membantu kegiatan Pemkab Bone Bolango, apakah seperti itu atau bagaimana menurut pendapat saudara ?,” tanya Hakim.
“Tidak ada yang mulia,” jawab saksi Hamim Pou.
“Dari berbagai kegiatan, baik LSM, maupun tadi saudara mengatakan Irwan Bempah menyuruh juga, itu saudara berikan biaya – biaya disitu dari saudara atau dari siapa ?,” tanya Hakim.
“Kalau Irwan Bempah itu masuk tik kerja bupati, jadi ada posnya, pos operasional tim kerja bupat,” jawab saksi Hamim Pou.
“Saudara tahu juga ternyata kegiatan tersebut dibiayai oleh Yusar Laya ?,” tanya Hakim.
“Saya baru dengar sekarang,” jawab saksi Hamim Pou.
“Kenapa sampai tidak sejauh itu ?, apakah cukup diperintahkan kesana dengan biaya yang saudara siapkan dalam tim kerja ?,” tanya Hakim.
“Kan sudah ada pagunya itu budgetnya, perjalanan dinas tim kerja,” jawab saksi Hamim Pou.
“Itu kegiatan apa ?,” tanya Hakim.
“Biasanya mendapingi saya pada rapat – rapat,” jawab saksi Hamim Pou.
“Nah ke Jakarta kegiatan apa itu,” tanya Hakim.
“Rapat – rapat di kementerian,” jawab saksi Hamim Pou.
“Bukan untuk praperadilan ?,” tanya Hakim.
“Tidak,” jawab saksi Hamim Pou.
“Tapi kenyataanya ada praperadilan, dia pergi juga,” tanya Hakim.
“Mungkin inisiatif pribadi,” jawab saksi Hamim Pou.
“Jangan mungkin, saudara kan saksi fakta. Apa yang saudara ketahui ?,” tanya Hakim.
“Karena dia tim kerja bupati yang mulia, dia mengakui kepala bagian hukum,” jawab saksi Hamim Pou.
Lebih lanjut Hakim Anggota satu, Cecep, menambahkan karena dalam dakwaan jaksa itu, selain terdakwa memperkaya diri sendirinya kurang lebih Rp 7.589.413.985,00 ( Tujuh Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah ) dan kemudian ada memperkaya saudara Rp 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah).
“Saudara sudah pernah baca dakwaan ?,” tanya Hakim.
“Saya cuman baca di media,” jawab saksi Hamim Pou.
“Kemudian disambungkan dengan para saksi, apakah saudara pernah menerima uang atau biaya bentuk lain yang melibatkan saudara terdakwa Yusar Laya ?,” tanya Hakim.
“Tidak pernah yang mulia,” jawab saksi Hamim Pou.
“Termasuk tadi biaya perapradilan, biaya pemilu ?,” tanya Hakim.
“Tidak pernah,” jawab saki Hamim Pou.

Sementara itu, hakim anggota dua Priyo Pujono, S.H. menayakan kepada saksi Hamim Pou keterkaitan masalah hukum. Bahkan disinilah awak media sempat mendengar dan meyaksikan saksi Hamim Pou menangis.
“Saudara saksi apa saja saudara selanjutnya yang ketahui berkaitan dengan saudara ?,” tanya Hakim Priyo Pujiono.
“Saya ini pernah 2000.., dekat – dekat pencalonan 2014 atau 15 dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi bantuan sosial yang melibatkan kepala dinas keuangan dan bendahara daerah. Diputusan Pengadilan Negeri Gorontalo, kepala dinas dan bendagara itu diputus bebas. Saya 2017 keluar SP3 untuk saya surat penghentian penyelidikan, kemudian digugat kembali oleh beberapa LSM, intinya yang mulia setiap kali dekat – dekat pilkada, selalu ini dibuka untuk menakut – nakuti, memeras kami sementara dari BPK sudah jelas tidak ada kerugian negara, tidak ada mens rea. Tidak ada satu kerugian pun kami ambil dari bansos tersebut yang mulia. Nah itu terus terang membuat kami sangat down sampai hari ini peristiwa ini, kalau boleh dilihat kondisi Kabupaten Bone Bolango hari ini, salah satunya kabupaten terbaik se Indonesia, walaupun banyak kekurangan disana. Tidak ada cara lain orang lain hanya mengangkat ini terus menerus, hari ini pun saya pindah ke Sulawesi Utara untuk maju menjadi Calon Anggota DPR RI dari Sulawesi Utara, karena begitu banyak mohon maaf tekanan – tekanan yang diberikan kepada saya. Tadi disitu ada yang saya tidak tahu menahu, misalnya ada gugatan ke DKPP, kan nda masuk akal yang mulia 2019. Kan putaran ini baru dimulai tahun 2020 tahapan pilkada, pemilihanya Desember 2020, masa ada gugatan di 2019. Untuk apa juga saya menggugat sementara tahapan belum ada,” jawab saksi Hamim Pou dengan keadaan terpantau menangis.
Untuk lebih menambah keyakinan awak media bahwa saksi Hamim Pou manangsi di persidangan, turut dibenarkan penasehat hukum terdakwa Yusar Laya.
“Benar, tadi pak Hamim menangis,” ucap penasehat terdakwa Yusar Laya. (DM).
Editor : Tim Redaksi.




















