LIGONEWS.ID, GORONTALO – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) yang disidangkan di PN Tipikor Gorontalo kembali digelar. Senin (29/01/2024).
Saksi Hamim Pou mantan Bupati Bone Bolango yang juga sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PDAM Bone Bolango dimintai keterangan adanya aliran dana atas dugaan korupsi merugikan negara sebesar Rp 24.328.000.000,00 (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), mengikuti Program Hibah Air Minum pada tahun 2018, 2020 dan tahun 2021.
Di persidangan kali ini sangat menarik dan berbeda dari pada pemeriksaan saksi – saksi sebelumnya, dimana moment Hakim Anggota satu Cecep Dudi Muklis Sabigin, S.H. M.H., mengingatkan kepada saksi Hamim Pou bahwa saudara saksi telah disumpah.
“Jangan sampai majelis berpendapat setelah disangkutkan dengan para saksi ternyata ada kesaksian saudara tidak sesuai, sehingga membuat keterangan bohong. Konsekuensinya kan saudara kan pernah magister hukum sudah tahu kan ?, keterlibatan saudara ini kalau tidak jujur maka ada masalah baru. Sekarang saya tanya kembali untuk mempertegas, apakah saudara ada bantuan uang atau bantuan kegiatan yang melibatkan dalam perkara PDAM itu ada tiga terdakwa, dimana dalam dakwaan Yusar Laya sudah disebutkan salah satunya adalah terdakwa memperkaya saudara Rp 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah). Diperkaranya Hermas Herorathmono, saudara termasuk bagian diperkaya oleh terdakwa tersebut Rp 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah). Lalu kemudian Heru Riza, saudara juga termasuk menikmati atau diperkaya oleh Heru Riza itu sebesar Rp 344.500.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Saya tanyakan kembali, apakah saudara tadi ada berbentuk, baik uang atau bentuk – bentuk kegiatan yang dibiayai oleh mereka ?,” tanya Hakim.
“Tidak ada pak, saya tidak kenal nama – nama mereka,” jawab saksi Hamim Pou.
“Makanya saya tegaskan kembali,” tanya Hakim dengan tegas.
“Tidak ada pak,” jawab saksi Hamim Pou dengan tegas.
“Saudara Jaksa, saksi ini selain status sebagai saksi ada status lain tidak ?,” tanya Hakim ke JPU.
“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih saksi yang mulia,” jawab JPU. (DM).
Editor : Tim Redaksi.




















