Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum & Kriminal

Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Pejabat di Pemrov Gorontalo Bakal Dipolisikan

13
×

Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Pejabat di Pemrov Gorontalo Bakal Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustari/Istimewa.
Example 468x60

LIGONEWS.ID, GORONTALO – Merasa menjadi korban pelecehan seksual, seorang honorer inisial N bakal melaporkan oknum ASN sekaligus pejabat disalah satu dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Kepada media ini, Frengki Uloli selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa siang ini dirinya bakal melaporkan oknum ASN tersebut di Polresta Gorontalo Kota.

Example 300x600

“Siang ini saya dan korban beserta keluarga akan melaporkan perbuatan oknum ASN tersebut di Polres Gorontalo Kota,” kata Frengki Uloli. Senin (19/08/2024).

Lebih lanjut Frengki Menjelaskan kronologi kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya. Bahwa pada bulan April Tahun 2023, korban atas nama N memasukan berkas yang akan ditandatangani oknum ASN MR.

“Setelah ditandatangani berkas tersebut, MR selaku pimpinan di dinas itu mencium pipi sebelah kiri dari klien saya ini. Setelah itu klien saya keluar dari ruangan dengan rasa takut. Dirinya belum menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga dan temannya,” ucap Frengki.

Masih menurut Frengki, kejadian tersebut bukan hanya sekali, tetapi har berikutnya juga, korban N ini mendapat tindakan yang sama.

“Besoknya juga terjadi lagi perbuatan yang sama yang dilakukan MR terhadap korban N. Selanjutnya N selaku korban menceritakan perbuatan MR kepada temanya bahkan ke orang tua N, selanjutnya orang tua N marah dan mendatangi kantor dinas tersebut,” ujarnya.

Frengki Uloli menambahkan bahwa selain keterangan dari korban N, dirinya juga mempunyai bukti tambahan berupa potongan video yang didapatkan dari kliennya.

Atas perbuatan MR, menurut Frengki yg juga Sekretaris LSM Jamper Provinsi Gorontalo ini, dugaan sementara tindakan oknum pejabat ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang melanggar pasal 6 huruf b dan c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Karena yang dimaksud dgn TPKS sendiri tidak harus dengan alat kelamin, tapi ada tindakan verbal lain maupun dengan nonverbal yang mengakibatkan korban keberatan, merasa tertekan, terancam, berpotensi dilaporkan denganUU TPKS tersebut,”

“Untuk ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Kami berharap perkara ini dapat menjadi perhatian, karena sebenarnya jauh sebelum kami mengambil langkah hukum, korban dan orang tuanya sudah melaporkan kepada pejabat Pemprov namun dari informasi yang kami terima baru akan diproses kalau ada laporan polisi. Padahal yang lebih dikedepankan dalam laporan tersebut adalah penegakan disiplin dan citra diri ASN yg menjaga harkat dan martabat penyelenggara negara. Sayangnya justru karna klien kami hanya honorer dipandang sebelah mata.
PJ. Gub juga pasti tidak tau kondisi anak buahnya dari perkembangan peristiwa ini,” tandas Frengki Uloli.

Editor : Tim Redaksi.
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *