LIGONEWS.ID, GORONTALO – Dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan pemerintahan Provinsi Gorontalo MR alias Masran akhirnya resmi dilaporkan ke Poresta Gorontalo Kota. Senin (19/08/2024).
Kepada sejumlah media, Frengki Uloli selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa sore ini dirinya mendapingi klien mendatangi SPKT Polresta Gorontalo Kota.
“Untuk melaporkan peristiwa pidana, berupa tindak pidana kekerasan seksual yang dialami klien kami, dalam hal ini seorang perempuan inisial NF pada beberapa waktu silam mengalami peristiwa disalah satu kantor pemerintahan Provinsi Gorontalo,” kata Frengki.
Frengki mengungkapkan sebelumnya dirinya dan kelaurga menginginkan laporan ini ditangani secara etik oleh pejabat pemprov yang berkepentingan. Lebih lanjut Frengki menuturkan bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan laporan tersebut tidak ditangani dan dilaksanakan oleh Pemprov Gorontalo.
“Kami mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tindak lanjutnya apabila sudah diproses hukum, artinya ini hal yang kami sangat sayangkan bahwa tindakan yang akan diambil oleh Pemprov Gorontalo itu setelah ada laporan kepolisian,”
“Karena itu kami mendatangi SPKT membuatkan laporan polisinya dan alhamdulillah laporan ini telah diterima, tinggal menunggu waktu kapan perkara ini terus berlanjut,” lanjut Frengki.
Selanjutnya Frengki berharap kepada pemerintah Provinsi Gorontalo melalui pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Pejabat Gubernur Gorontalo dan panglima ASN yaitu Sekda untuk mencermati dan memperhatikan perkara ini.
“Kami berharap agar kejadian ini diseriusi oleh Pejabat Gubernur dan Sekda Provinsi Gorontalo untuk mengambil langkah – langkah kongkrit dikemudian hari tidak terjadi tindakan yang sama terhadap ASN atau pegawai honorer di lingkungan Pemprov Gorontalo, jangan sampai orang tersebut menggunakan pangkat dan jabatanya untuk merugikan orang lain,” harapnya.
Terakhir Frengki menegaskan bahwa teduga pelakunya mempunyai jabatan strategis di instansi pemerintahan Pemprov Gorontalo, bahkan kata Frengki oknum tersebut merupakan kepala dinas.
Editor : Tim Redaksi.