Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

PETI KL 53 Popayato Barat Disorot, Inisial AA Diduga Terseret dalam Aktivitas Tambang Ilegal

81
×

PETI KL 53 Popayato Barat Disorot, Inisial AA Diduga Terseret dalam Aktivitas Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LIGONEWS.ID, Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato, khususnya di Kecamatan Popayato Barat, kembali menjadi sorotan. Salah satu titik yang mendapat perhatian adalah kawasan KL 53, yang disebut masih menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.

Kegiatan pertambangan tersebut dinilai tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa saja yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal yang disebut telah berlangsung berulang kali.

Example 300x600

Sorotan terhadap aktivitas PETI di KL 53 turut disampaikan aktivis Gorontalo, Andi Taufik. Ia mengaku telah melakukan komunikasi serta menggali informasi dari sejumlah pihak terkait dugaan aktor yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Dari informasi yang diterimanya, kata Andi, terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian aktif berinisial AA dalam aktivitas pertambangan di kawasan KL 53.
“Kami mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa ada oknum anggota kepolisian aktif berinisial AA yang diduga turut bermain dalam aktivitas tersebut. Informasi itu juga menyebutkan bahwa ayah dari AA merupakan penambang di wilayah tersebut,” ujar Andi.

Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan AA tersebut masih berupa klaim yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penelusuran oleh aparat penegak hukum. Karena itu, Andi mendesak agar informasi tersebut tidak berhenti sebagai isu di ruang publik, tetapi segera diverifikasi secara profesional dan transparan.
Menurutnya, aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Popayato, tidak boleh membiarkan aktivitas pertambangan ilegal berlangsung tanpa tindakan.
“Kapolsek Popayato harus segera bertindak tegas. Jangan ada pembiaran. Aktivitas pertambangan ilegal di KL 53 harus segera ditertibkan,” tegasnya.

Andi juga menyoroti dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Menurut dia, aparat kepolisian semestinya berada di garis terdepan dalam menjaga hukum dan ketertiban, bukan justru terseret dalam dugaan aktivitas ilegal.
“Anggota kepolisian harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Bukan malah menjadi penjahat berseragam,” katanya.
Ia meminta Polda Gorontalo memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Menurut Andi, apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya anggota kepolisian yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Polda Gorontalo harus serius menyikapi persoalan ini. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran atau terlibat dalam kejahatan harus ditindak. Apalagi jika benar terbukti menjadi bagian dari aktivitas pertambangan ilegal,” ujarnya.

Andi menyebut, dalam waktu dekat dirinya bersama sejumlah rekan akan menggelar aksi demonstrasi di Polda Gorontalo. Aksi tersebut, kata dia, akan menyuarakan persoalan pertambangan ilegal di Popayato Barat, khususnya aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan KL 53.
Selain aksi demonstrasi, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan keterlibatan anggota berinisial AA kepada Propam Polda Gorontalo agar informasi tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme resmi.
“Dalam waktu dekat saya bersama teman-teman akan melakukan demonstrasi di Polda Gorontalo terkait persoalan pertambangan ilegal di Popayato Barat, khususnya KL 53. Kami juga akan melaporkan inisial AA ke Propam Polda Gorontalo agar dugaan tersebut diperiksa secara resmi,” tutup Andi.
Dugaan keterlibatan anggota kepolisian tersebut kini menunggu pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang. Publik pun menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas PETI di KL 53 benar berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat keterlibatan oknum aparat sebagaimana informasi yang disampaikan.
Penanganan yang transparan menjadi penting agar persoalan PETI tidak berhenti pada polemik dan saling tuding, melainkan berujung pada kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *