LIGONEWS.ID, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melakukan dua penyelesaian perkara melalui Restorative Justice atas tersangka Anwar Idrus alias Kano dan Samsurizal B Napu alias Rizal yang disangkakan melakukan penganiayaan.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice pada hari Senin (18/07/2022). Kegiatan tersebut, berlangsung di rumah RJ Dulohupa yang terletak di Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Senin (18/07/2022).
Dua pelaku yang dibebaskan ini adalah Samsulrizal B. Napu alias Rizal (52) dalam perkara penganiayaan di Desa Teratai, Kecamatan Tabongo. Satu pelaku lainnya adalah Anwar Idrus alias Kano (48) dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, SH.,MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Victor Raymond Yusuf, SH.,MH, mengatakan bahwa alasan dilakukan RJ pada 2 perkara tersebut, karena antara korban dan tersangka telah bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke Pengadilan.
” Alasan-alasan dilakukan penghentian tuntutan antara lain telah ada kesepakatan perdamaian antara para korban dan tersangka, sehingga dengan adanya perdamaian diharapkan hubungan kemasyarakatan diantara keduanya akan kembali berjalan dengan baik, dan masyarakat merespon ini dengan baik.” Kata Victor.
” Apabila di kemudian hari para tersangka mengulangi perbuatan yang sama, maka restorative justice enggak berlaku lagi baginya. Kegiatan restorative ini tidak dibebankan biaya kepada korban maupun tersangka alias gratis.” Sambungnya.

Masih di rumah RJ Dulohupa, para tersangka mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, bahkan para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
” Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, kami dengan sadar mengakui apa yang kami lakukan itu salah, dan di kesempatan ini kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi.” Ucap para tersangka di hadapan Jaksa, Penyidik, tokoh masyarakat, dan keluarga masing-masing.
Sementara itu, para korban dengan senang hati memaafkan para tersangka.
” Kami telah memaafkan para tersangka, dan kami berharap di kemudian hari para tersangka ini tidak akan mengulangi perbuatanya, baik kepada kami dan orang lain.” Harap para korban.
Di akhir kegiatan itu, para tersangka diberikan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Kejari Kabgor.
Penulis : Dafid Mohamad / Realis Kejari Kabgor.


















