LIGONEWS.ID, KAB.GORONTALO – Dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali dipertanyakan salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Boliyohuto.
Kepada awak media Ligonews.id, tokoh masyarakat Gunawan SH yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut mengatakan dalam beberapa bulan yang lalu penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah mengeluarkan status Perbuatan Melawan Hukum (PMH) BUMD.
“Namun sampai saat ini belum ada titik terang ataupun kejelasan atas informasi tersebut. Informasi proses penyidikan telah dilakukan oleh pihak kejaksaan, tetapi masih menunggu hasil audit dari BPKP Nah yang menjadi persoalan menunggu hasil audit dari BPKP kok begitu lama sampai memakan waktu berbulan-bulan,” kata Gunawan, Selasa (27/09/2022).
Dirinya berharap jangan sampai hal ini bisa menimbulkan persepsi dan argumentasi masyarakat yang negatif dan semakin simpang siur. Kita ketahui bersama bahwa perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar undang-undang.
“Perbuatan yang dilakukan diluar kekuasaan atau kewenangannya serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum. Nah,kami selaku masyarakat yang selalu menjunjung tinggi hukum sangat mengharapkan kinerja dari pihak kejaksaan yang lebih serius, ini berkaitan dengan khasus korupsi. Jangan sampai berlarut-larut tidak ada kejelasannya, apalagi kita akan menghadapi tahun politik,nanti kesannya tidak baik lagi,” harap Gunawan.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Gorontalo Yesky Verlangga Wohon SH menjelaskan untuk perkara tersebut memang masih sementara dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
“Terkait lamanya kami tidak bisa mengomentari karena kewenangan BPKP selaku auditor, kemungkinan karena tidak hanya perkara ini saja yang dilakukan penghitungan, juga keterbatasan anggaran dan personel BPKP, sehingga agak lama prosesnya. Namun kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPKP agar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara BUMD ini dipercepat prosesnya sehingga hasilnya segera keluar,” tandas Kasi Intel Yesky.
Penulis : Dafid Mohamad


















