LIGONEWS.ID, KAB.GORONTALO – Tiga perwakilan masyarakat Kabupaten Gorontalo dari Kecamatan Asparaga, Tilango dan Telaga Biru menyerahkan peryataan sikap mosi tidak percaya terhadap 16 Anggota DPRD.
Hasil pantauan awak media Ligonews.id, Sofyan Entengo beserta dua orang perempuan tersebut mendatangi kantor DPRD dan melaporkan dua unsur pimpinan serta 14 Aleg pada pukul 15.00 WITA dan laporanya diterima oleh bagian umum, Jum’at (07/10/2022)
Kedatangan mereka untuk menuntut ke 16 aleg tersebut dan meminta Badan Kehormatan untuk mereka diberikan sangsi. Bila perlu diberhentikan dari ke Anggotaan DPRD.
Seperti apa yang di sampaikan oleh Julia Kaluku wanita yang berasal dari Kecamatam Asparaga, dia menyayangkan sikap dari 3 fraksi yang menurutnya tidak berpihak sama sekali terhadap rakyat, di mana kata dia tindakan mereka (F 16_red) sangat memalukan rakyat kabupaten Gorontalo.
“Ini ada apa?? Maunya mereka apa?? Kase lia ka masyarakat bagitu?? Saya merasa ini tidak bisa di biarkan kami masyarakat asparaga butuh perhatian dari para aleg bukan malah jadi pemain film kolosal di gedung DPRD. Kalau tidak mampu menahan emosi atau ego masing-masing lebih baik berhenti dari anggota dewan,” kata Julia Kaluku.
Lain lagi kata Ridwan Datau masyarakat dari Kecamatan Tilango, sungguh sangat memalukan apa yang di perlihatkan oleh para 16 anggota DPRD, kami masyarakat tilango menanti hasil paripurna APBD-P.
“Malah ada 16 anggota DPRD menolak bahkan meninggalkan sidang paripurna ini jelas-kelas melanggar kode etik dan sumpah janji para anggota DPRD. Ini akan menjadi catatan tersendiri buat kami masyarakat kabupaten gorontalo ternyata bagi kami inilah karakter mereka yang sesungguhnya tidak mau berpihak terhadap kepentingan Rakyat,” Sesalnya.
Kemudian salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Telaga Biru Sofyan Entengo, beliau mengatakan bahwa apa yang di perlihatkan para 16 aleg tersebut benar-benar sangat menyedihkan dan saya merasa mereka telah melanggar sumpah dan janji mereka disaat dilantik manjadi anggota dewan.
“Menurut saya mereka melanggar kode etik dan undang-undang no 17 tahun 2014 tentang majelis perwakilan rakyat dan pasal 373 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ujarnya.
Lanjut Sofyan, dengan laporan ke BK itu, dirinya sangat mengharapkan kiranya untuk ditindak lanjuti dan diberikan sangsi seberat beratnya,
“Apalagi salah satu unsur pimpinan sampe merusak fasilitas negara melempar mikrofon, Tak ada angin tak ada hujan tiba-tiba beliau melempar mikrofon,” tandas Sofyan Entengo.
Penulis : Dafid Mohamad

















