LIGONEWS.ID
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Traveling
    Keluarga Pasien Sebut Pelayanan di RS Multazam Gorontalo Tidak Bagus

    Keluarga Pasien Sebut Pelayanan di RS Multazam Gorontalo Tidak Bagus

    Pekerjaan DAK Tahun 2024 dan Dokumen Fisik Lengkap, KPK RI Apresiasi RS Dunda Limboto

    Pekerjaan DAK Tahun 2024 dan Dokumen Fisik Lengkap, KPK RI Apresiasi RS Dunda Limboto

    SYAH Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Cabup STA Apresiasi Tim Medis di RS MM Dunda

    SYAH Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Cabup STA Apresiasi Tim Medis di RS MM Dunda

    NasDem Gorontalo Siapkan Mobil Ambulance Bantu Korban Bencana Alam

    NasDem Gorontalo Siapkan Mobil Ambulance Bantu Korban Bencana Alam

    Kedatangan Ida Dayak di Gorontalo Hoax, Pemilik Gedung Graha Azizah Buka Suara

    Kedatangan Ida Dayak di Gorontalo Hoax, Pemilik Gedung Graha Azizah Buka Suara

    Hamim Pou Sakit Asam Lambung, dr. Ronald : Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

    Hamim Pou Sakit Asam Lambung, dr. Ronald : Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

    Hamim Pou Dirawat di RSUD Toto Kabila, dr. Ronald : Sakit Darah Tinggi

    Hamim Pou Dirawat di RSUD Toto Kabila, dr. Ronald : Sakit Darah Tinggi

    Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    Dinkes Kabupaten Gorontalo dan BPOM Gelar Uji Makanan Takjil

    Dinkes Kabupaten Gorontalo dan BPOM Gelar Uji Makanan Takjil

    RS Ainun Habibie Alami Pemadaman Listrik, Kabid Pelayanan : Ini Diluar Kendali Kami

    RS Ainun Habibie Alami Pemadaman Listrik, Kabid Pelayanan : Ini Diluar Kendali Kami

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
  • Opini
No Result
View All Result
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Traveling
    Keluarga Pasien Sebut Pelayanan di RS Multazam Gorontalo Tidak Bagus

    Keluarga Pasien Sebut Pelayanan di RS Multazam Gorontalo Tidak Bagus

    Pekerjaan DAK Tahun 2024 dan Dokumen Fisik Lengkap, KPK RI Apresiasi RS Dunda Limboto

    Pekerjaan DAK Tahun 2024 dan Dokumen Fisik Lengkap, KPK RI Apresiasi RS Dunda Limboto

    SYAH Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Cabup STA Apresiasi Tim Medis di RS MM Dunda

    SYAH Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Cabup STA Apresiasi Tim Medis di RS MM Dunda

    NasDem Gorontalo Siapkan Mobil Ambulance Bantu Korban Bencana Alam

    NasDem Gorontalo Siapkan Mobil Ambulance Bantu Korban Bencana Alam

    Kedatangan Ida Dayak di Gorontalo Hoax, Pemilik Gedung Graha Azizah Buka Suara

    Kedatangan Ida Dayak di Gorontalo Hoax, Pemilik Gedung Graha Azizah Buka Suara

    Hamim Pou Sakit Asam Lambung, dr. Ronald : Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

    Hamim Pou Sakit Asam Lambung, dr. Ronald : Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

    Hamim Pou Dirawat di RSUD Toto Kabila, dr. Ronald : Sakit Darah Tinggi

    Hamim Pou Dirawat di RSUD Toto Kabila, dr. Ronald : Sakit Darah Tinggi

    Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    Dinkes Kabupaten Gorontalo dan BPOM Gelar Uji Makanan Takjil

    Dinkes Kabupaten Gorontalo dan BPOM Gelar Uji Makanan Takjil

    RS Ainun Habibie Alami Pemadaman Listrik, Kabid Pelayanan : Ini Diluar Kendali Kami

    RS Ainun Habibie Alami Pemadaman Listrik, Kabid Pelayanan : Ini Diluar Kendali Kami

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
  • Opini
No Result
View All Result
LIGONEWS.ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Empat WNA China Perkara Batu Hitam Divonis Bebas Oleh Hakim PN Kota Gorontalo

Dafid Mohamad by Dafid Mohamad
in Hukum & Kriminal
0
Empat WNA China Perkara Batu Hitam Divonis Bebas Oleh Hakim PN Kota Gorontalo
24
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LIGONEWS.ID, GORONTALO – Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Negeri China divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo menjatuhkan vonis bebas terhadap perkara Pidana pertambangan Batu Hitam.

Dalam putusanya, ketua majelis hakim Rendra Yozar Dharma Putra membacakan putusan bebas kepada keempat WNA, Senin (19/12), yaitu terdakwa Huang Dingsheng dan Chen Jinping dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, serta Gan Hansong dan Gan Caifeng dengan perkara pidana nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto.

“Pertimbangan aspek filosofis majelis hakim menilai, perkara keadilan bukan hanya bagi masyarakat setempat yang dilindungi oleh undang-undang namun juga bagi terdakwa sebagai investor,” ucap Rendra Yozar Dharma Putra. Dikutip dari media Read.id.

BACA JUGA

Masalah Perbankan Resmi Berdamai, Laporan di Polda Gorontalo Dicabut

Viral di Medsos, Dugaan Aliran Sesat di Desa Ilotidea, Dipimpin Seorang Wanita

Sementara aspek sosiologis, majelis hakim menilai, pembelian harga batu hitam oleh terdakwa dengan nilai yang lebih tinggi dari investor lain, sehingga nilai ekonomis oleh para terdakwa menciptakan lapangan kerja yang lebih baik kepada masyarakat atau kelompok penambang.

Dalam ketentuan Undang-undang no 3 tahun 2020, No 4 tahun 2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana dakwaan Pasal 158 dan Pasal 161, bahwa Para Penambang atau Kelompok penambang yang merupakan masyarakat setempat di kawasan Batu Gergaji sudah melakukan aktivitas pertambangan sejak tahun 1991, telah melakukan penambangan maka perbuatan tersebut adalah secara hukum telah memenuhi ketentuan pidana dalam pasal A quo, namun secara hukum pula dalam undang-undang memberikan pengecualian terhadap masyarakat setempat yang telah melakukan kegiatan pertambagan dan belum memiliki WPR, di Prioritaskan untuk ditetapkan WPR sebagaimana diatur dalam pasal 24 uu Nomor 4 tahun 2009.

Dalam Pasal 24 tersebut adalah penghargaan terhadap masyarakat setempat, yang diberikan negara kepada warga negaranya, untuk meningkatkan pendapatan masyarakat lokal daerah dan negara serta menciptakan lapangan kerja.

Menurut Majelis Hakim harus dimaknai kegiatan pertambangan tersebut telah dilakukan sejak lama, atau sekurang-kurangnya 15 tahun. Oleh karena masyarakat setempat telah melakukan pertambangan tanpa terlebih dahulu ditetapak WPR, adalah sah menurut hukum, termasuk untuk melakukan pengangkutan dan penjualan hasil tambang kepada setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembelian hasil tambang.

“Bahwa dalam UU no 9 tahun 2009 pasal 3 huruf (e) dan huruf (f) dalam rangka mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional adalah meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara” ucap Majelis Hakim.

Bahwa selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan meskipun wilayah atau kegiatan tambang rakyat sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR, maka diprioritaskan sebagai WPR, Majelis hakim memaknai bahwa jaminan kepastian hukum tersebut sebagai suatu kearifan lokal yang diberikan negara kepada masyarakat.

Maka apabila hasil tambang dari wilayah yang sudah dikerjakan sejak tahun 1991 tetapi belum ditetapkan sebagai WPR adalah tidak ditetapkan sebagai perbuatan yang dilarang namun diprioritaskan sebagai wilayah pertambangan rakyat.
“Maka hasil tambangnya pun bukanlah hasil tambang yang dilarang untuk dijual belikan, selama membayar pendapatan negara dan retribusi daerah, sehingga secara mutatis mutandis perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan yang terlarang melakukan pembelian,”

Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum (JPU) mengganjar perbuatan keempat WNA China dengan tuntutan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar.

Editor : Dafid 
Tags: Batu HitamPN Kota GorontaloVonis BebasWNA China
Dafid Mohamad

Dafid Mohamad

Related Posts

Masalah Perbankan Resmi Berdamai, Laporan di Polda Gorontalo Dicabut

Masalah Perbankan Resmi Berdamai, Laporan di Polda Gorontalo Dicabut

by Dafid Mohamad
25 April 2025
0

LIGONEWS.ID, GORONTALO - Tim kuasa hukum yang tergabung Iustitiae Firmus Law Associates, resmi ajukan pencabutan laporan polisi terkait Dugaan tindak...

Viral di Medsos, Dugaan Aliran Sesat di Desa Ilotidea, Dipimpin Seorang Wanita

Viral di Medsos, Dugaan Aliran Sesat di Desa Ilotidea, Dipimpin Seorang Wanita

by Dafid Mohamad
16 April 2025
0

LIGONEWS.ID, GORONTALO - Viral di media sosial facebook ada dugaan aliran sesat di Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Rabu,...

Gegara Status Facebook, Oknum Kadus di Pulubala Diduga Aniaya Warga

Gegara Status Facebook, Oknum Kadus di Pulubala Diduga Aniaya Warga

by Dafid Mohamad
15 April 2025
0

LIGONEWS.ID, GORONTALO - Seorang masyarakat di Desa Ayumolingo, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo diduga ditampar salah satu oknum kepala dusun (Kadus)....

Diduga Korupsi, Kejari Kabgor Tahan Kadis PUPR, Kabag ULP dan Konsultan Pengawas

Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga, Diduga Tiga Tersangka Menerima Fee Proyek Puluhan Juta

by Dafid Mohamad
7 Februari 2025
0

LIGONEWS.ID, GORONTALO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo resmi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan lanjutan dana...

Diduga Korupsi, Kejari Kabgor Tahan Kadis PUPR, Kabag ULP dan Konsultan Pengawas

Diduga Korupsi, Kejari Kabgor Tahan Kadis PUPR, Kabag ULP dan Konsultan Pengawas

by Dafid Mohamad
7 Februari 2025
0

LIGONEWS.ID, GORONTALO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo resmi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan lanjutan dana...

Next Post
Empat WNA Divonis Bebas, JPU Santo Musa : Kami Mengambil Upaya Hukum Kasasi

Empat WNA Divonis Bebas, JPU Santo Musa : Kami Mengambil Upaya Hukum Kasasi

Pasca Empat WNA Divonis Bebas, Polda Gorontalo Gelar FDG Batu Hitam Secara Tertutup

Pasca Empat WNA Divonis Bebas, Polda Gorontalo Gelar FDG Batu Hitam Secara Tertutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Raih Penghargaan Terbaik Dari PT Taspen, Hariyanto : Penyetor Iuran Pemkab Gorontalo akurat tanpa koreksi

Raih Penghargaan Terbaik Dari PT Taspen, Hariyanto : Penyetor Iuran Pemkab Gorontalo akurat tanpa koreksi

16 Mei 2025
RH Siap Beri Kenyamanan Bagi Penjual & Pembeli Sapi di Pasar Hewan Desa Tridharma

RH Siap Beri Kenyamanan Bagi Penjual & Pembeli Sapi di Pasar Hewan Desa Tridharma

15 Mei 2025
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • “Ketupat Keramat” Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo

    “Ketupat Keramat” Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo

    2952 shares
    Share 1181 Tweet 738
  • Viral!, Masyarakat Keluhkan Pelayanan di PKM Telaga, Berikut Klarifikasi Kapus dr. Meliana Panter

    1601 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Direktur PDAM Bonebol Ahmad Bahri Resmi Diberhentikan, Ishak Ntoma Mundur

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Rapat Pansus DPRD dan Inspektorat, Syarifudin : Ribuan Penerima Dana Sertifikasi Guru Berpotensi TGR

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
LIGONEWS.ID

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

CATEGORY

  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • International
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Traveling
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© Copyright 2024 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini

© Copyright 2024 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In