LIGONEWS.ID, GORONTALO – Aktifis muda Provinsi Gorontalo Taufik Buhungo yang juga sebagai pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) mengkritisi Focus Group Discussion (FGD) yang dimotori oleh Dirkrimsus Polda Gorontalo.
Kepada awak media Ligonews.id, malalui press realisnya mengatakan bahwa FDG yang dilakukan Polda Gorontalo ini hanya sebatas seremonial saja dan lebih menguntukan salah satu pihak pembeli atau penampung batu hitam.
“Saya menduga ini menguntungkan salah satu penampung yang ada di Suwawa Timur dan kuat dugaan milik Warsono, disisi lain sampai dengan saat ini Warsono belum pernah dipanggil oleh Penyidik Polda Gorontalo meskipun sudah ada pengakuan dari sejumlah saksi menyebutkan bahwa batu hitam yang sering diamankan milik Warsono atau Polda Gorontalo takut mendatangkan atau memanggil Warsono,” tegas Taufik. Rabu (21/12/22).
Lebih lanjut kata Taufik, bahwa seharusnya yang menggelar FDG adalah Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemda Bone Bolango atau pihak-pihak yang lebih mumpuni dibidangnya.
“Kelihatanya dan dugaan saya Polda Gorontalo pingin mendamaikan para penampung atau pengusaha batu hitam yang ada ditingkat bawah, contoh saja Pak Kapolda mengatakan jangan ada saling lapor melapor terkait batu hitam dan hasil dari FDG kemarin apa ?,” lanjutnya.
Terakhir dirinya menegaskan bahwa bukan bermaksud untuk menghalangi para penambang batu hitam untuk mencari nafkah, tetapi aturan perundang-undangan harus ditaati oleh semua pihak termasuk penampung batu hitam.
“Coba kita baca Pasal 161 UU 3/2020 perubahan UU 4/2009 ttg pertambangan minerba. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/ atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah),” tegasnya.
“Inilah yang seharusnya kita tegaskan dan di Kecamatan Suwawa Timur ada lokasi penampungan batu hitam yang sampai saat ini tidak pernah tersentuh dengan hukum atau dipasangi garis polisi. Batu hitam dilokasi tersebut sampai dengan saat ini masih beroperasi menerima dan melakukan penjualan batu hitam dan kuat dugaan tidak memiliki izin yang dimaksud seperti di Undang-undang diatas,” pungkasnya.
Editor : Dafid


















