Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Ganti Rugi Lahan Tak Jelas, Warga Adukan BWSS II dan BPN di Kejaksaan

6
×

Ganti Rugi Lahan Tak Jelas, Warga Adukan BWSS II dan BPN di Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LIGONEWS.ID, GORONTALO – Beberapa perwakilan masyarakat Dusun 4 (empat) Desa Tualango, Kecamatan Tilango mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Rabu (18/01/2023).

Maksud dan tujuan kedatangan mereka yaitu polemik pembayaran pengadaan tanah yang masuk dalam program Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo atas pembangunan kanal tapodu belum usai hingga saat ini.

Example 300x600

Walaupun sudah menandatangani kesepakatan pembayaran ganti rugi namun hingga saat ini panitia pengadaan belum melakukan pembayaran. Berangkat dari kendala pembayaran yang sudah terlalu lama ditunggu masyarakat ini, sehingga beberapa perwakilan masyarakat Desa Tuwalango Dusun 4 Kecamatan Tilango datangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Kedatangan masyarakat ini diterima langsung Kasi Datun, Syamsul Arifin.SH.

Perwakilan Masyarakat Dusun Emapat Desa Tualango Kecamatan Tilango, Foto. Istimewah

“Kedatangan kami untuk lakukan konsultasi berkaitan dengan lambatnya pembayaran ganti rugi lahan, yang hingga saat ini walaupun semua berkas sudah dilengkapi namun juga tak kunjung direalisasikan”, ujar Tri Kasim yang merupakan perwakilan masyarakat.

Dirinya berharap, dengan adanya koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo bisa mempercepat realisasi pencarian dana ganti rugi.

“Ini sudah lama kami tunggu, walaupun dari penilaian pembebasan lahan tanah  kami hanya diberi harga yang tidak sesuai. Namun pokoknya bukanlah pokok pembayaran yang sedikit melainkan percepatan pembayaran dari jumlah yang sudah disepakati”, kata Tri Kasim.

Pihaknya, menegaskan jika pembayaran ganti rugi lahan mereka melewati bulan Januari 2023 maka akan ada penolakan untuk pengadaan tanah tersebut.

“Kami ini sudah tidak bisa mengelola tanah kami, bahkan dari 2015 hingga sekarang ada rumah yang seharusnya dibangun tak terlaksana karena adanya pembangunan kanal. Bahkan lebih mirisnya ada saudara kami yang meninggal dunia tidak bisa lagi dikebumikan dilahan kami sekarang karena sudah masuk zona merah pembangunan kanal”, Tegasnya.

Kasi Datun Syamsul Arifin,SH. Foto : Istimewah

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, SH. MH melalui Kasi Datun Syamsul Arifin,SH menyampaikan, bahwa saat ini menerima konsultasi hukum dari masyarakat berkaitan dengan masalah ganti kerugian tanah atas pembangunan proyek kanal tapodu.

“Sifatnya bukan pengaduan, namun pelayana kepada masyarakat terkait konsultasi hukum, terkait permasalahan ganti kerugian  pada proyek kanal tapodu sesuai peraturan perundang-undangan”, ucap Syamsul saat di wawancarai di ruang kerjanya.

“Artinya, jangan sampai ada kesalahan pehaman dari masyarakat bahwa dalam pengadaan tanah dimaksud ada perbuatan melawan hukum atau unsur-unsur yang dianggap merugikan masyarakat.” Lanjutnya.

Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan pemahaman dalam bahasa bahasa hukum yang berkaitan dengan ganti kerugian lahan mereka.

“Karena memang tidak semua bahasa-bahasa hukum yang dipahami masyarakat tidak seperti itu. Misalnya musyawarah terkait pergantian kerugian tanah.” Tandasnya.

“Yang bisa kami lakukan yaitu memberikan keterangan sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi keselapahaman, berikut kami akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait yaitu BWS dan BPN supaya bisa mengakselerasi proses pergantian terhadap masyarakat”, tutup Syamsul Arifin.

Penulis : Dafid

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *