LIGONEWS.ID, GORONTALO – Daerah pemilihan untuk Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang sebelumnya lima bertambah menjadi enam dengan alokasi 40 kursi.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Patamani melalui Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Kadir Mertosono membenarkan adanya penambahan daerah pemilihan sesuai dengan jadwal tahapan dalam Perturan KPU No 6 Tahun 2022 bahwa penataan dan penetapan Dapil DPRD Kab/Kota oleh KPU RI dimulai tanggal 1 Januari s.d 9 Februari 2023.

“Alhamdulilah kemarin Tanggal 6 Februari 2023, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tantang Dapil dan Alokasi Kursi Anggora DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dalm Pemilu 2024.
Untuk Kabupaten Gorontalo ditetapkan jumlah kursi sebanyak 40 Kursi dan tersebar di 6 Dapil,” ujarnya. Selasa (07/02/2023).
Adapun rincian Dapil dan Alokasi kursi sebagi berikut :
1. Gorontalo 1 (Limboto-Limboto Barat) sebanyak 8 Kursi
2. Gorontalo 2 (Telaga-Telaga Biru-Tilango-Talaga Jaya) sebanyak 8 Kursi
3. Gorontalo 3 (Batudaa-Batudaa Pantai-Tabongo-Biluhu) sebanyak 5 Kursi
4. Gorontalo 4 (Bongomeme-Dungaliyo) sebanyak 4 Kursi
5. Gorontalo 5 (Tibawa-Pulubala) sebanyak 7 Kursi
6. Gorontalo 6 (Boliyohuto-Tolangohula-Mootilango-Asparaga-Bilato) sebanyak 8 Kursi.
Pasca ditetapkannya Dapil dan Alokasi kursi ini KPU Kabupaten Gorontalo akan mensosialisasikan dapil dan Alokasi Kursi yang telah ditetapkan oleh KPU RI ini kepada stakeholder Pemilu.
Penulis : Dafid Moahamd