LIGONEWS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menetapkan dua pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang (GGG) sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal. Senin (06/03/2023).
Kedua tersangka masing-masing AP selaku Direktru Utama dan SK selaku Direktur. Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, SH.,MH, kepada sejumlah awak media menjelaskan dalam penyidikan fugaan tindak pidana korupsi BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) Tahun 2019 Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) Tahun 2019.

“Adapun tersangka yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut, SK selaku Direktur PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG)
AP selaku Direktur Utama PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG),” jelas Armen.
Lebih lanjut kata Kajari Armen, bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) Tahun 2019 yaitu terkait adanya penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2,2 Milyar yang mana dalam pengelolaan keuangan BUMD ditemukan adanya mens rea / adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

“sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD, serta terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dari hasil penyidikan dimana perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara / Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebagaimana perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo yang telah kami terima yaitu Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor : PE.04.03/SR-01/PW31/5/2023 tanggal 08 Februari 2023,” ucapnya.
“Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian para tersangka dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing baik yang ditunjuk oleh Penyidik yakni terhadap tersangka SK yang didampingi oleh Sofyan Laudiu, SH (Advokat pada Kantor Hukum Sofyan Laudiu, SH dan Partner), serta yang ditunjuk sendiri oleh tersangka AP yakni Affandi Polapa, SH, dkk (Advokat pada Kantor Hukum Sitti Hairunnisyah & Partner). Adapun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut oleh Tim Jaksa Penyidik langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo sampai dengan tanggal 25 Maret 2023,” lanjut Kajari Armen.
Dirinya juga mengungkapkan kerugian yang ditimbulkan sesuai perhitungan BPKP sebesar Rp 897.514.518,00. Serta diterapkan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Penulis : Dafid Mohamad


















