LIGONEWS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo, membenarkan mantan oknum Aleg diperiksa dugaan kepemilikan obat terlarang atau narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro Agiston Putro SIK, MT., kepada awak media membenarkan bahwa RT diperiksa oleh penyidik Ditresnarkoba.
“Ia benar, semalam pak RT dipanggil dan diperiksa,” singkat Kabid Humas, Senin (22/05/2023).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo dikabarkan menangkap oknum mantan Aleg DPRD di Gorontalo.
Dari informasi yang masuk dimeja redaksi Ligonews.id, oknum tersebut berinisial RT yang diduga memiliki obat terlarang atau narkoba.
Awak media sempat mendatangi Polda Gorontalo, Minggu (21/05/2023) pukul 21.43 WITA, untuk melakukan upaya peliputan diruangan Ditresnarkoba Polda Gorontalo dan hasil pantauan, RT sementara diperiksa oleh penyidik diruang penyidikan lantai tiga dan menggunakan baju berwarna kuning.
Penulis : Tim Redaksi.


















