LIGONEWS.ID, GORONTALO – Adhan Dambea selaku Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, meminta penyidik Ditresnarkoba tidak 86 terkait penangkapan RT terkait dugaan kepemilikan barang haram berjenis Narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Adhan Dambea saat menggelar Konfrensi Pers di AD Center, Senin sore (22/05/2023).
“Seya telepon penyidiknya (Polda), saya bilang, jangan ini perkara kalian akan bikin 86, kalau kalian bikin 86 maka saya termasuk orang yang akan membuat ribut,” ungkap Adhan kepada sejumlah awak media.
Diisampaikan pula, Adhan bukan tampa alasan, mengingat apa yang terjadi pada RT adalah hal yang sangat memperihatinkan.
“Dengan melihat kondisi ini, saya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo mewakili dapil kota maka tanggung jawab moral untuk kota, jadi semua pengeluhan masyarakat kota harus di tindak lanjuti,” tegasnya.
Terakhir Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan kembali kepada pihak Polda Gorontalo agar transparan dan terbuka dalam melakukan pemeriksaan terhadap RT.
“Lagi saya ingatkan, jangan sampai kasus ini hanya akan menjadi 86.” Tutupnya.
Penulis : Tim Redaksi.




















