LIGONEWS.ID, GORONTALO – Isu dugaan perselingkuhan, perzinahan hingga sering meminta foto dan video syur yang ditudingkan Ifana Abdulrahman kepada Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo akhir-akhir ini sangat menghebohkan publik, baik di daerah hingga tingkat nasional.
Menyikapi hal tersebut, Lembaga Adat Provinsi Gorontalo akhirnya menggelar musyawarah adat di Kantor Lembaga Adat Provinsi Gorontalo, Kecamatan Limboto. Senin (07/08/2023).
Ditemui usai musawarah adat, Ketua Lembaga Adat Provinsi Gorontalo Drs. Hi. Ali D. Khaly, mengatakan rapat sudah selesai dan hanya menyampaikan silahkan para wartawan menghubungi juru bicara Lembaga Adat.
“Silahkan hubungi saja Pak Guntur Pakaya dia sebagai jubir, kasih tau sama beliau (Guntur,read), saya yang perintahkan,” kata AD Khaly.
Sementara itu Guntur Pakaya ketika dihubungi lewat sambungan telfon WhatsApp enggan berkomentar banyak terkait kesimpulan musyawarah adat.
“Nanti saja, rapatnya belum selesai dan nanti akan dilanjutkan. Kesimpulanya belum ada,” singkat Guntur Pakaya yang diketahui sebagai mantan Camat Limboto ini.
Demi mengetahui lebih dalam lagi hasil musyawarah Lembaga Adat, awak media berusaha menghubungi Ketua Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo, Subroto Duhe, dirinya menjelaskan bahwa saat ini sesuai dengan hasil kesepakatan dari Lembaga Adat yaitu menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Ini kan sudah berproses disana toh (Kemendagri,read), itu hasil pertimbangan dan kesimpulan tadi, menunggu dari sana,” kata Subroto.
Disinggung apa ada upaya tersendiri dari Lembaga Adat untuk meminimalisir isu yang berkembang saat ini, dirinya hanya menjelaskan bahwa memang rencanya Lembaga Adat hanya mempertanyakan bagaiman langkah-langkah bupati dengan adanya isu yang berkembang sekarang.
“Tadi pak AD Khaly sudah menelfon ajudanya pak bupati, rencananya mau ketemuan setelah sholat magrib, tapi menunggu kepastian dari pak bupati. Musyawarah juga dihadiri Lembaga Adat dari Gorut, Kota Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo dan Limboto. Musyawarah dimulai dari Pukul 10.00 – 14.00 WITA,” ujarnya.
Dirinya juga menanggapi bahwa isu seperti ini sudah lama dan sudah dilakukan berbagai upaya kepada bupati seperti ada istilah “Tonggu” yang artinya mengingatkan.
“Waktu itu kan prosesnya di DPRD dan jawaban dari pak bupati juga menunggu proses dari DPRD dan yang kedua sementara berproses di Polda,” pungkasnya. (DM).




















