LIGONEWS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Direktur Perumda Tirta Bulango sebagi tersangka pada kasus dugaan korupsi Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Tahun Anggaran 2018 sampai 2021.
Selain ditetapkan tersangka, YL juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kota Gorontalo dimulai pada hari ini sampai 20 hari kedepan.
Sebelum dibawa ke mobil tahan, YL selaku mantan Direktur Perumda Tirta Bulango mengatakan kepada awak media silahkan baca status terbarunya di WhatsApp pribadinya.
“Baca status saya di WA,” singkatnya. Jumat (01/09/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Dadang Mohammad Djafar menjelaskan YL diduga melakukan penyalahgunaan dana yang terjadi di PDAM Kabupaten Bone Bolango.
“Yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan pada hari ini juga yaitu, Yusar Laiya. Kerugian negara sebesar 24 miliar lebih dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang nanyinya kami tetatpkan,” tandasnya. (DM)
Editor : Tim Redaksi.


















