LIGONEWS.ID, GORONTALO – Dugaan Korupsi sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) tahun anggaran 2018 sampai 2021 di Perumda Tirta Bulango semakin menarik.
Kita ketahui bersama bahwa pada Jumat kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menetapkan Yusar Laiya mantan Direktur Perumda Tirta Bulango sebagi tersangka.
Kasus tersebut sangat menyita perhatian publik di Provinsi Gorontalo, sebab kerugian negara mencapai 24,3 miliar dan sangat tidak mungkin uang tersebut digunakan dengan sendirinya oleh Yusar Laiya.
Dari data yang masuk ke meja redaksi Ligonews, kurang lebih 60 saksi turut dimintai keterangan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Diantaranya Bupati Bone Bolango, beberap oknum Anggota DPRD Bone Bolango, Aktivis, LSM, Dewan Pengawas Perumda Tirta Bulango, Karyawan Perumda Tirta Bulango, Direktur Perumda Tirta Limutu yang pada saat itu pernah menjabat di Perunda Tirta Bulango dan beberapa oknum Kadis dan Pejabat Pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango, beberpa oknum Politisi dan Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Bone Bolango serta masih banyak saksi lainya.
Dari hasil informasi tim redaksi dapatkan bahwa saksi – saksi yang turut diperiksa tersebut turut menikmati sejumlah uang mulai dari nominal jutaan, puluhan juta, ratusan juta dan bahkan ada yang menikmati anggka yang sangat fantastis mencapai anggka miliaran.
Sehingga kasus tersebut membuat tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo membutuhkan waktu yang cukup lumayan lama untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab.
Sebelum dipakaikan baju tahan dan tanganya diborgol pada Jumat kemarin Yusar Laiya mengunggah status di WhastApp pribadinya dengan menuliskan kalimat.
“Hari saya ditetapkan sebagai TSK dan langsung ditahan, siap – siap jo ngoni apalagi yang selalu bikin HP (Harapan Palsu),”
“Kita mo tunggu ngoni didalam”
Ketika dianalisah lebih dalam lagi terkait status yang diunggah oleh Yusar Laiya tersebut ada oknum – oknum lain yang nantinya akan senasib atau bisa menyusul ke Lapas Kota Gorontalo.
Terinformasi juga bahwa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo memacu agar kasus ini bisa terungkap siapa saja yang bakal menyusul Yusar Laiya.
Suatu apresiasi besar dari Rakyat Gorontalo kepada Kajati dan segenap pegawai Kejaksaan Tinggi kalau kasus ini bisa terngukap siapa saja yang menikmati aliran dana dari Perumda Tirta Bulango. (DM)
Editor : Tim Redaksi.