LIGONEWS.ID, GORONTALO – Tokoh masyarakat Kabupaten Bone Bolango Niko Ilahude kembali menyuarakan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bulango.
Ditemui di Rumahnya, Niko mengatakan bahwa Perumda Tirta Bulango merupakan perusahaan air minun milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango dan sahamnya milik Pemda.
“Maka seharusnya dana penyertaan modal yang digelontorkan Pemda Bone Bolango ke Perumda Tirta Bulango setiap tahunya harus dilakukan audit oleh pihak ketiga dalam hal ini akuntan publik biar terukur dana penyertaan modal ini dipergunakan dengan baik dan benar,” kata Niko. Selasa (05/09/2023).
“Akan tetapi belum ada audit oleh pihak ketiga terhadap dana penyertaan modal tersebut, Pemda Bone Bolango tetap menggolontorkan dana yang kedua kalinya dan penyertaan modal yang diduga peruntukanya tidak jelas. Disinilah niat jahat untuk merampok uang negara yang sangat jelas,” lanjutnya.
Diriya juga menjelaskan, berdasarkan analisa diatas dan sejalan dengan Pasal 33 Undang – Undang 1945. Oleh karenaya terhadap perkara Perumda Tirta Bulango alangkah baiknya Kejati Gorontalo dapat membuktikan unsur pasal kerugian perekonomian negara agar jelas dugaan korupsi yang terjadi di Perumda Tirta Bulango.
“Kejati harus juga mengusut Pemda Bone Bolango selaku pemberi penyertaan modal di Perumda Tirta Bulango. Olehnya itu tidaklah adil kalau aparat hukum hanya menyalahkan salah satu pihak didalam perampokan uang negara yang terbesar di Provinsi Gorontalo,” tandasnya. (DM).
Editor : Tim Redaksi