Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum & Kriminal

Dua Mantan Direktur BUMD Kabupaten Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara

3
×

Dua Mantan Direktur BUMD Kabupaten Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LIGONEWS.ID, GORONTALO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Adriansyah Pulubuhu dan Saiful Kasim. Selasa (03/10/2023).

Keduanya terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) Tahun 2019 yaitu terkait adanya penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2,2 Milyar.

Example 300x600

Dalam pengelolaan keuangan BUMD ditemukan adanya mens rea atau adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa. Kerugian yang ditimbulkan sesuai perhitungan BPKP sebesar Rp 897.514.518,00.

Majelis Hakim Tipikor Gorontalo membacakan vonis kepada kedua terdakwa, masing-masing Adrinsyah Pulubuhu selaku Direktru Utama dan Saiful Kasim sebagai Direktur dengan vonis dua tahun kurungan badan.

“Menyatakan terdakwa Adrinsyah Pulubuhu dan Saiful Kasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana dalam dakwaan penuntut umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda dengan sejumlah Rp 50.000.000,00 dan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti deng pidana selama dua bulan,” kata Majelis Hakim.

Selanjutnya kata Majelis Hakim, kedua terdakwa dijatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 271.664.766,00. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” cetus Majelis Hakim.

Sementara itu, kedua terdakwa menyatakan menerima atas vonis majelis hakim tersebut dan penuntut umum masih berpikir-pikir dulu. (DM)

Editor : Tim Redaksi.
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *