Ket Foto : Sumur tua di Kampung Gunung Sanggar RT02 RW01, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang airnya tak pernah kering. (Tri Junari/ayobandung.com)
LIGONEWS.ID, JAKARTA – Terbaru dan perlu diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia bahwa baru – baru ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan untuk menjaga keberlanjutan air tanah.
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Dikutip dari media tempo.co, bahwa Keputusan tersebut mengharuskan masyarakat yang ingin menggunakan air tanah mendapatkan izin dari Kementerian ESDM terlebih dahulu. Bukan hanya masyarakat, keputusan ini juga berlaku bagi lembaga sosial, badan hukum, dan instansi pemerintah yang akan menggunakan air tanah dari sumur bor atau gali.
Kemudian, penggunaan air tanah paling sedikit yang diizinkan oleh Kementerian ESDM adalah 100 meter kubik per bulan untuk satu kepala keluarga atau kelompok. Jika melebihi kapasitas, mereka harus mengajukan izin ke Kementerian ESDM.
Masyarakat yang akan mengurus permohonan terhadap air tanah tidak boleh menggunakannya sebagai suatu usaha. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM, para pemohon juga harus melampirkan beberapa berkas melalui Kepala Badan dan Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL).
Pada masalah perizinan, Kepala Badan memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vukanologi, mitigasi bencana geologi, air tanah, geologi lingkungan, dan survei geologi. Sementara Kepala PATGTL bekerja sebagai kepala unit untuk melaksanakan penyelidikan, perekayasaan, dan pelayanan dalam bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.
Aturan Pengajuan Izin Penggunaan Air Tanah kepada Kementerian ESDM
1. Pemohon harus menyerahkan formulir permohonan melalui Kepala Badan yang memuat identitas pemohon, alamat penggalian air tanah, koordinat rencana penggalian air tanah, jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan, dan keterangan sumur bor atau gali.
2. Pemohon harus melampirkan data sebagai berikut:
• Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti Surat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
• Membuat surat pernyataan bahwa tanah yang digunakan tidak dalam proses sengketa
• Dokumen lingkungan hidup dan surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan
• Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik per harinya
• Rencana tujuan penggunaan air dan gambar konstruksi sumur bor atau gali
2. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan.
3. Hasil verifikasi dan evaluasi berupa penerbitan surat persetujuan atas penggalian atau pengeboran terhadap eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan.
4. Saat izin telah keluar, pemohon dapat melakukan pengeboran dan eksplorasi air tanah dengan jangka waktu 60 hari. Jika melebihi dari batas hari, izin tersebut akan hangus.
Sumber : Tempo.co