LIGONEWS.ID, GORONTALO – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menanggapi permintaan Marten Taha ke Mahkama Konstitusi (MK) soal masa jabatannya sebagai Wali Kota Gorontalo digenapkan lima (5) tahun.
Kepada media ini, Adhan Dambea sangat menghormati apa yang ditempuh oleh Wali Kota Gorontalo Marten Taha melalui gugatan di MK soal masa jabatannya.
“Untuk jalur hukum dan persoalan itu, saya sangat menghormati dan semua orang punya hak untuk itu. Apalagi soal kepala daerah, karena memang sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 itu mengatakan bahwa, pemilihan kepala daerah yang pada tahun 2018 itu akan berakhir tahun 2023 dan itu amanah undang – undang,” ujar Adhan.
Khusus untuk Marten Taha Wali Kota Gorontalo, bagi Adhan tidak jadi masalah untuk masa jabatnya yang harus digenapkan lima tahun.
“Nah kalau digenapkan lima tahun, berarti harus berakhir di 15 Juni 2024, karena dia (Marten,read) dilantik pada tanggal 15 Juni 2019. Bagi saya tidak masalah dan saya setuju, kenapa ? Karena Kota Gorontalo ini masih membutuhkan kehadiran seorang Marten,” tuturnya. Sabtu (25/11/2023).
Adhan pun menjelaskan alasanya terkait Kota Gorontalo masih membutuhkan Martan Taha, yaitu dilihat dari segi pembangunan bahwa di Kota Gorontalo begitu banyak masalah yang terjadi.
“Dimulai dari Jalan Panjaitan, Spam PDAM Dungingi, Perdagangan, Benteng Otanaha. Semua bermasalah dan sudah dalam tahap penyidikan dan kalau menurut saya jangan pejabat baru yang nantinya akan berhadapan dengan masalah hukum. Makanya saya setuju kalau Marten berakhir samapi tanggal 15 Juni 2024,” jelasnya.
“Agar suapaya permasalahan hukum yang akan disidik nanti masih Marten yang bertanggungjawab. Bahkan kalau berakhirnya pada tanggal 31 Desember 2023 tidak akan selesai pekerjaan yang saat ini sementara berlangsung dan pasti semua berpotensi masalah,” lanjutnya.
Terakhir Adhan menegaskan bahwa dirinya setuju untuk masa jabatan Marten Taha sampai 15 Juni 2024 bukan tanpa alasan yang lain, melainkan berharap Marten bisa menyelesaiakan pekerjaan yang belum selesai serta bisa menghadapi secara langsung apabila ada masalah hukum.
“Semuanya kembali saya serahkan ke MK, karena MK yang memutuskan menolak atau menerima gugatan ini. Tapi kalau ditanya kepada saya, saya lebih setuju marten akan berakhir pada 15 Juni 2024 dengan alasan diatas tadi,” tandasnya.
Sebelumnya dikutip dari TRIBUNGORONTALO.COM. Wali Kota Gorontalo Marten Taha ikut mengajukan permohonan pengujian materil aturan masa jabatan bagi kepala daerah yang merupakan hasil pemilihan tahun 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Marten tidak sendiri. Bersamanya ada 6 kepala daerah lainnya, yakni yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Didie Wakil Wali Kota Bogor A. Rachim, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Adapun masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Marten bersama 6 kepala daerah ini mendalilkan, bahwa Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada itu bertentangan dengan UUD 1945.
Jika menggunakan aturan itu, maka akan memotong masa jabatannya menjadi tidak utuh lima tahun.
Marten Taha, terpilih kembali sebagai Wali Kota Gorontalo pada Pilwako 2018. Namun karena gugatan ke MK, ia baru dilantik pada Minggu 2 Juli 2019.
Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada menyebutkan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serra Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,”
Pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945.
Sidang perdana Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut digelar pada Rabu (15/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Editor : Tim Redaksi.