Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum & Kriminal

Dihadapan Hakim Tipikor, JPU Sebut Yusar Memperkaya Hamim Pou 580 Juta

5
×

Dihadapan Hakim Tipikor, JPU Sebut Yusar Memperkaya Hamim Pou 580 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LIGONEWS.ID, GORONTALO – Perkara dugaan korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bulango yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Yusar Laya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo, Kamis (07/12/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU), Sukarno SH. MH., saat membacakan dakwaan kepada mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya, selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program sambungan rumah berpenghasilan rendah (SR_MBR) periode 2018-2021.

Example 300x600

Dalam fakta persidangan itu JPU saat membacakan dakwaan mengatakan, terdakwa Yusar telah memperkaya diri sendiri setidaknya sebesar Rp.7.589.413.985,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah), dan telah memperkaya saksi Dr. Hamim Pou, S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango setidaknya sebesar Rp580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah).

“Telah merugikan keuangan NEGARA atau perekonomian negara sebesar Rp24.328.000.000,00 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor : PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo,” ucap Sukarno selaku JPU.

Lanjut dia, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasaj 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Yusar Laya, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Dr. Ir M. Heru Riza, CH, MM selaku Direktur PT. Sucofindo (Persero) yang bertindak selaku Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II pada tahun 2018, saksi Hermas Herorathmono, ST selaku Direktur PT. Ciriajasa  Engineering Consultans bertindak selaku Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum Perkotaan Wilayah II pada tahun 2020, dalam kegiatan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Pelaksanaan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Bone Bolango yang terlebih dahulu dibiayai dari dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2021,”.

Editor : Tim Redaksi.
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *