LIGONEWS.ID
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Traveling
    Keluarga Pasien Sebut Pelayanan di RS Multazam Gorontalo Tidak Bagus

    Keluarga Pasien Sebut Pelayanan di RS Multazam Gorontalo Tidak Bagus

    Pekerjaan DAK Tahun 2024 dan Dokumen Fisik Lengkap, KPK RI Apresiasi RS Dunda Limboto

    Pekerjaan DAK Tahun 2024 dan Dokumen Fisik Lengkap, KPK RI Apresiasi RS Dunda Limboto

    SYAH Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Cabup STA Apresiasi Tim Medis di RS MM Dunda

    SYAH Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Cabup STA Apresiasi Tim Medis di RS MM Dunda

    NasDem Gorontalo Siapkan Mobil Ambulance Bantu Korban Bencana Alam

    NasDem Gorontalo Siapkan Mobil Ambulance Bantu Korban Bencana Alam

    Kedatangan Ida Dayak di Gorontalo Hoax, Pemilik Gedung Graha Azizah Buka Suara

    Kedatangan Ida Dayak di Gorontalo Hoax, Pemilik Gedung Graha Azizah Buka Suara

    Hamim Pou Sakit Asam Lambung, dr. Ronald : Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

    Hamim Pou Sakit Asam Lambung, dr. Ronald : Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

    Hamim Pou Dirawat di RSUD Toto Kabila, dr. Ronald : Sakit Darah Tinggi

    Hamim Pou Dirawat di RSUD Toto Kabila, dr. Ronald : Sakit Darah Tinggi

    Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    Dinkes Kabupaten Gorontalo dan BPOM Gelar Uji Makanan Takjil

    Dinkes Kabupaten Gorontalo dan BPOM Gelar Uji Makanan Takjil

    RS Ainun Habibie Alami Pemadaman Listrik, Kabid Pelayanan : Ini Diluar Kendali Kami

    RS Ainun Habibie Alami Pemadaman Listrik, Kabid Pelayanan : Ini Diluar Kendali Kami

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
  • Opini
No Result
View All Result
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Traveling
    Keluarga Pasien Sebut Pelayanan di RS Multazam Gorontalo Tidak Bagus

    Keluarga Pasien Sebut Pelayanan di RS Multazam Gorontalo Tidak Bagus

    Pekerjaan DAK Tahun 2024 dan Dokumen Fisik Lengkap, KPK RI Apresiasi RS Dunda Limboto

    Pekerjaan DAK Tahun 2024 dan Dokumen Fisik Lengkap, KPK RI Apresiasi RS Dunda Limboto

    SYAH Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Cabup STA Apresiasi Tim Medis di RS MM Dunda

    SYAH Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Cabup STA Apresiasi Tim Medis di RS MM Dunda

    NasDem Gorontalo Siapkan Mobil Ambulance Bantu Korban Bencana Alam

    NasDem Gorontalo Siapkan Mobil Ambulance Bantu Korban Bencana Alam

    Kedatangan Ida Dayak di Gorontalo Hoax, Pemilik Gedung Graha Azizah Buka Suara

    Kedatangan Ida Dayak di Gorontalo Hoax, Pemilik Gedung Graha Azizah Buka Suara

    Hamim Pou Sakit Asam Lambung, dr. Ronald : Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

    Hamim Pou Sakit Asam Lambung, dr. Ronald : Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

    Hamim Pou Dirawat di RSUD Toto Kabila, dr. Ronald : Sakit Darah Tinggi

    Hamim Pou Dirawat di RSUD Toto Kabila, dr. Ronald : Sakit Darah Tinggi

    Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    Dinkes Kabupaten Gorontalo dan BPOM Gelar Uji Makanan Takjil

    Dinkes Kabupaten Gorontalo dan BPOM Gelar Uji Makanan Takjil

    RS Ainun Habibie Alami Pemadaman Listrik, Kabid Pelayanan : Ini Diluar Kendali Kami

    RS Ainun Habibie Alami Pemadaman Listrik, Kabid Pelayanan : Ini Diluar Kendali Kami

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
  • Opini
No Result
View All Result
LIGONEWS.ID
No Result
View All Result
Home Daerah

Hari Ini Jaksa Hadirkan 6 Saksi di Sidang Korupsi Perumda Tirta Bulango

Admin by Admin
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Hari Ini Jaksa Hadirkan 6 Saksi di Sidang Korupsi Perumda Tirta Bulango
46
SHARES
232
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LIGONEWS.ID, GORONTALO – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango merugikan negara sebesar Rp 24.328.000.000,00 miliar kembali digelar hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 6 orang saksi.

Dilihat dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo, ruangan Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Rabu (13/12/2023) pada pukul 10.00 Wita.

Sebelumnya dikutip dari halaman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Gorontalo. Bahwa Terdakwa YUSAR LAYA, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango atau Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Bolango berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 73.a/KEP/BUP/BB/117/2015 tanggal 11 Februari 2015 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bone Bolango Masa Jabatan Tahun 2015-2018 dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 69.0/KEP/BUP-BB/117/2019 tanggal 13 Februari 2019 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bone Bolango untuk masa jabatan Tahun 2019-2023.

BACA JUGA

Raih Penghargaan Terbaik Dari PT Taspen, Hariyanto : Penyetor Iuran Pemkab Gorontalo akurat tanpa koreksi

RH Siap Beri Kenyamanan Bagi Penjual & Pembeli Sapi di Pasar Hewan Desa Tridharma

“Pada bulan November 2017 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Dr. Ir M. HERU RIZA, CH, MM selaku Direktur Komersial 1 (satu) PT. Sucofindo (Persero) yang bertindak selaku Konsultan Baseline  dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II pada tahun 2018, Saksi HERMAS HERORATHMONO, ST selaku Direktur PT. Ciriajasa Engineering Consultans  yang bertindak selaku Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum Perkotaan Wilayah II pada tahun 2020, (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango atau Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Bolango Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dalam kegiatan Program Hibah Air Minum Pelaksanaan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah selanjutnya disebut SR MBR di Kabupaten Bone Bolango yang terlebih dahulu dibiayai dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2021,”
Secara melawan hukum yaitu :  Mengusulkan calon penerima manfaat sebanyak 1.035 (seribu tiga puluh lima) untuk mengikuti Program Hibah Air Minum pada tahun 2018, 2020 dan tahun 2021 yang tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat karena calon penerima manfaat sudah terdaftar sebagai pelanggan PDAM Bone Bolango atau PERUMDA Tirta Bolango dan rumah calon penerima manfaat yang berlokasi diluar wilayah administrasi Kabupaten Bone Bolango serta lokasi Desa dari calon penerima manfaat yang tidak terdapat jaringan pipa distribusi air PDAM Bone Bolango atau PERUMDA Tirta Bolango, hal ini bertentangan dengan  Surat Edaran Dirjen Cipta Karya pada Kementerian PUPR Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi serta Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan, yang menyebutkan.

“Kriteria Masyarakat Penerima Manfaat yaitu huruf d. rumah calon penerima manfaat berlokasi pada wilayah administrasi Kab/Kota peserta Program Hibah Air Minum dan bukan terletak di wilayah administrasi Kab/Kota lain dan huruf e. Belum pernah menjadi penerima manfaat Program sejenis dan program lainnya, serta pada point 6. PDAM merupakan institusi yang akan melaksanakan kegiatan Program Hibah Air Minum di Kabupaten/Kota, dengan tugas antara lain yaitu huruf b. Memastikan daftar calon penerima manfaat sesuai dengan kriteria program dan siap untuk dilaksanakan pemasangan SR (siap jaringan, siap unit produksi, serta bersedia menjadi pelanggan PDAM)”.

Memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango/PERUMDA Tirta Bolango untuk bertindak sebagai Enumerator dari konsultan Baseline dan Verifikasi pada PT. Sucofindo pada tahun 2018 dan dari  PT. Ciriajasa E.C pada tahun 2020, pada saat melaksanakan Baseline Survey  untuk menyatakan calon penerima manfaat yang kenyataannya tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat menjadi memenuhi kriteria dan pada saat melakukan Verifikasi menggunakan sambungan rumah kretek yang telah  dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat dipindah-pindahkan di setiap rumah penerima manfaat sehingga seolah-olah sambungan rumah tersebut terpasang dan mengalirkan air serta memenuhi kriteria teknis, hal ini bertentangan dengan  Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi serta  Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan menyebutkan

“No.1.Kegiatan Baseline Survey, lingkup tugas tim konsultan baseline survey yaitu huruf b. Memastikan calon penerima manfaat belum terpasang sambungan rumah air minum, No. 2 Kegiatan Verifikasi huruf a. Memastikan sambungan rumah yang dipasang sesuai dengan hasil baseline survey yaitu dengan memastikan rumah dan alamat penerima manfaat yang sudah dipasang SR Program Hibah Air Minum telah sesuai dengan rumah dan alamat calon penerima manfaat yang lolos baseline survey mengacu baseline survey (by house by address), huruf b. konsultan verifikasi melaksanakan verifikasi untuk menilai kelayakan SR yang telah dibangun”.

Memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango/PERUMDA Tirta Bolango yang merupakan Tim Pemasang SR MBR pada tahun 2018, 2020 dan 2021 untuk mengganti assesoris sambungan rumah yang telah terpasang pada penerima manfaat yang memenuhi kriteria pada tahap Baseline Survey padahal penerima manfaat tersebut sudah terdaftar sebagai pelanggan PDAM Bone Bolango/ PERUMDA Tirta Bolango sehingga seolah-olah merupakan Sambungan Rumah yang baru terpasang pada tahun 2018, 2020 dan 2021, hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi serta  Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum, menyebutkan Kriteria Teknis Sambungan Rumah yaitu :

SR baru yang dipasang setelah tanggal penerbitan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dari Kementerian Keuangan dan sudah dilakukan baseline survey;

SR yang dipasang harus memenuhi standar teknis sesuai Norma, Standar, Petunjuk dan Kriteria (NPSK) yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR dan Standar Nasional Indonesia.

serta pada point 6. PDAM merupakan institusi yang akan melaksanakan kegiatan Program Hibah Air Minum di Kabupaten/Kota, dengan tugas antara lain yaitu huruf b. Memastikan daftar calon penerima manfaat sesuai dengan kriteria program dan siap untuk dilaksanakan pemasangan SR (siap jaringan, siap unit produksi, serta bersedia menjadi pelanggan PDAM)”, huruf c. Melaksanakan kegiatan pemasangan SR sesuai dengan Kriteria Teknis Sambungan Rumah.

Memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango/PERUMDA Tirta Bolango yaitu Saksi RIZKY EKA PUTRA TANWIR untuk membuat rekening tagihan pelayanan air minum fiktif selama 2 (dua) bulan, dimana seolah-olah penerima manfaat telah membayar rekening tagihan air untuk pemasangan 1 (satu) unit SR MBR sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)  sehingga penerima manfaat  telah memenuhi kriteria pada tahap verifikasi pada tahun 2018, 2020 dan tahun 2021, dengan rincian :

Tahun 2018 yaitu sebanyak 3.917 (tiga ribu sembilan ratus tujuh belas) seolah-olah  telah membayar rekening tagihan pelayanan air selama 2 (dua) bulan padahal hanya 62 (enam puluh dua) penerima manfaat yang telah melakukan pembayaran rekening tagihan air namun hanya selama 1 (satu) bulan;

Tahun 2020 yaitu  sebanyak 1.049 (seribu empat puluh sembilan) penerima manfaat seolah-olah  telah membayar rekening tagihan pelayanan air selama 2 (dua) bulan dan 3 (tiga) penerima manfaat seolah-olah  telah membayar rekening tagihan pelayanan air selama 1 (satu) bulan;

Tahun 2021 yaitu sebanyak 373 (tiga ratus tujuh puluh tiga) seolah-olah  telah membayar rekening tagihan pelayanan air selama 2 (dua) bulan.

hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi serta  Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan menyebutkan

“No. 2 Kegiatan Verifikasi huruf b. konsultan verifikasi melaksanakan verifikasi untuk menilai kelayakan SR yang telah dibangun antara lain : 1) Administrasi pelanggan : Sudah tercatat menjadi pelanggan dan sudah dibayarkan rekening tagihan pelayanan air minum selama 2 (dua) bulan rekening”.

Mengelola dan menggunakan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kab. Bone Bolango Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan tahun 2021 untuk kepentingan pribadi Terdakwa setidaknya sebesar Rp7.589.413.985,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu Sembilan ratus delapan puluh lima rupiah)  dan untuk kepentingan pribadi Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango yang bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal pada PDAM Bone Bolango/Perumda Tirta Bolango setidaknya sebesar Rp580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah), hal ini bertentangan dengan tujuan pemberian dana penyertaan modal kepada PDAM Bone Bolango/PERUMDA Tirta Bolango sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR R.I Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan  Sanitasi serta  Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan yang menyebutkan

“untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat” dan  bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Pasal 92 yang menyebutkan yaitu:

Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

Editor : Tim Redaksi.
Tags: Bone BolangoHamim PouPerumda Tirta BulangoYusar laya
Admin

Admin

Related Posts

Raih Penghargaan Terbaik Dari PT Taspen, Hariyanto : Penyetor Iuran Pemkab Gorontalo akurat tanpa koreksi

Raih Penghargaan Terbaik Dari PT Taspen, Hariyanto : Penyetor Iuran Pemkab Gorontalo akurat tanpa koreksi

by Dafid Mohamad
16 Mei 2025
0

LIGONEWS.ID, GORONTALO - Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan sebagai penyetor iuran tepat waktu dan tepat...

RH Siap Beri Kenyamanan Bagi Penjual & Pembeli Sapi di Pasar Hewan Desa Tridharma

RH Siap Beri Kenyamanan Bagi Penjual & Pembeli Sapi di Pasar Hewan Desa Tridharma

by Dafid Mohamad
15 Mei 2025
0

LIGONEWS.ID, GORONTALO - Pedagang (belantik) sapi merasa nyaman berjualan di lokasi pasar hewan sementara Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo....

Sertifikat Tanah Hilang di BPN Kabupaten Gorontalo Jadi Atensi DPRD, Zulfikar : Senin RDP

Sertifikat Tanah Hilang di BPN Kabupaten Gorontalo Jadi Atensi DPRD, Zulfikar : Senin RDP

by Dafid Mohamad
15 Mei 2025
0

LIGONEWS.ID, GORONTALO - Dugaan sertifikat tanah warga hilang di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo mendapat atensi khusus dari...

Dualisme Pasar Hewan di Pulubala, Umar Mootalu : Saya Memiliki Izin

Dualisme Pasar Hewan di Pulubala, Umar Mootalu : Saya Memiliki Izin

by Dafid Mohamad
14 Mei 2025
0

LIGONEWS.ID, GORONTALO - Dualisme pasar hewan sementara di Kecamatan Pulubala rupanya terus berpolemik. Bahkan diprediksikan terus berkepanjangan. Rabu (14/05/2025). Pantauan...

Pertama di Kabgor, Bupati Sofyan Kukuhkan Pengurus KMP Desa Tridharma

Pertama di Kabgor, Bupati Sofyan Kukuhkan Pengurus KMP Desa Tridharma

by Dafid Mohamad
11 Mei 2025
0

LIGONEWS.ID, GORONTALO - Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi mengukuhkan kepengurusan Koperasi Merah Putih (KMP) Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala, Minggu (11/05/2025). Turut...

Next Post
Saksi Menangis di Sidang Korupsi PDAM Bonebol Serta Terungkapnya Ribuan Penerima SR-MBR Fiktif

Saksi Menangis di Sidang Korupsi PDAM Bonebol Serta Terungkapnya Ribuan Penerima SR-MBR Fiktif

Prof Rustam Panjat dan Pindahkan APK RG yang Dikritik Warga

Prof Rustam Panjat dan Pindahkan APK RG yang Dikritik Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Raih Penghargaan Terbaik Dari PT Taspen, Hariyanto : Penyetor Iuran Pemkab Gorontalo akurat tanpa koreksi

Raih Penghargaan Terbaik Dari PT Taspen, Hariyanto : Penyetor Iuran Pemkab Gorontalo akurat tanpa koreksi

16 Mei 2025
RH Siap Beri Kenyamanan Bagi Penjual & Pembeli Sapi di Pasar Hewan Desa Tridharma

RH Siap Beri Kenyamanan Bagi Penjual & Pembeli Sapi di Pasar Hewan Desa Tridharma

15 Mei 2025
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • “Ketupat Keramat” Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo

    “Ketupat Keramat” Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo

    2952 shares
    Share 1181 Tweet 738
  • Viral!, Masyarakat Keluhkan Pelayanan di PKM Telaga, Berikut Klarifikasi Kapus dr. Meliana Panter

    1601 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Direktur PDAM Bonebol Ahmad Bahri Resmi Diberhentikan, Ishak Ntoma Mundur

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Datangi Pedagang Takjil, Warga Sebut Bupati Nelson Banyak Tanya Tidak Membeli

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Rapat Pansus DPRD dan Inspektorat, Syarifudin : Ribuan Penerima Dana Sertifikasi Guru Berpotensi TGR

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
LIGONEWS.ID

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

CATEGORY

  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • International
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Traveling
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© Copyright 2024 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini

© Copyright 2024 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In