LIGONEWS.ID, GORONTALO – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango merugikan negara sebesar Rp 24.328.000.000,00 miliar kembali digelar hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 6 orang saksi.
Dilihat dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo, ruangan Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Rabu (13/12/2023) pada pukul 10.00 Wita.
Sebelumnya dikutip dari halaman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Gorontalo. Bahwa Terdakwa YUSAR LAYA, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango atau Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Bolango berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 73.a/KEP/BUP/BB/117/2015 tanggal 11 Februari 2015 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bone Bolango Masa Jabatan Tahun 2015-2018 dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 69.0/KEP/BUP-BB/117/2019 tanggal 13 Februari 2019 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bone Bolango untuk masa jabatan Tahun 2019-2023.
“Pada bulan November 2017 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Dr. Ir M. HERU RIZA, CH, MM selaku Direktur Komersial 1 (satu) PT. Sucofindo (Persero) yang bertindak selaku Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II pada tahun 2018, Saksi HERMAS HERORATHMONO, ST selaku Direktur PT. Ciriajasa Engineering Consultans yang bertindak selaku Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum Perkotaan Wilayah II pada tahun 2020, (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango atau Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Bolango Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dalam kegiatan Program Hibah Air Minum Pelaksanaan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah selanjutnya disebut SR MBR di Kabupaten Bone Bolango yang terlebih dahulu dibiayai dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2021,”
Secara melawan hukum yaitu : Mengusulkan calon penerima manfaat sebanyak 1.035 (seribu tiga puluh lima) untuk mengikuti Program Hibah Air Minum pada tahun 2018, 2020 dan tahun 2021 yang tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat karena calon penerima manfaat sudah terdaftar sebagai pelanggan PDAM Bone Bolango atau PERUMDA Tirta Bolango dan rumah calon penerima manfaat yang berlokasi diluar wilayah administrasi Kabupaten Bone Bolango serta lokasi Desa dari calon penerima manfaat yang tidak terdapat jaringan pipa distribusi air PDAM Bone Bolango atau PERUMDA Tirta Bolango, hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya pada Kementerian PUPR Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi serta Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan, yang menyebutkan.
“Kriteria Masyarakat Penerima Manfaat yaitu huruf d. rumah calon penerima manfaat berlokasi pada wilayah administrasi Kab/Kota peserta Program Hibah Air Minum dan bukan terletak di wilayah administrasi Kab/Kota lain dan huruf e. Belum pernah menjadi penerima manfaat Program sejenis dan program lainnya, serta pada point 6. PDAM merupakan institusi yang akan melaksanakan kegiatan Program Hibah Air Minum di Kabupaten/Kota, dengan tugas antara lain yaitu huruf b. Memastikan daftar calon penerima manfaat sesuai dengan kriteria program dan siap untuk dilaksanakan pemasangan SR (siap jaringan, siap unit produksi, serta bersedia menjadi pelanggan PDAM)”.
Memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango/PERUMDA Tirta Bolango untuk bertindak sebagai Enumerator dari konsultan Baseline dan Verifikasi pada PT. Sucofindo pada tahun 2018 dan dari PT. Ciriajasa E.C pada tahun 2020, pada saat melaksanakan Baseline Survey untuk menyatakan calon penerima manfaat yang kenyataannya tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat menjadi memenuhi kriteria dan pada saat melakukan Verifikasi menggunakan sambungan rumah kretek yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat dipindah-pindahkan di setiap rumah penerima manfaat sehingga seolah-olah sambungan rumah tersebut terpasang dan mengalirkan air serta memenuhi kriteria teknis, hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi serta Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan menyebutkan
“No.1.Kegiatan Baseline Survey, lingkup tugas tim konsultan baseline survey yaitu huruf b. Memastikan calon penerima manfaat belum terpasang sambungan rumah air minum, No. 2 Kegiatan Verifikasi huruf a. Memastikan sambungan rumah yang dipasang sesuai dengan hasil baseline survey yaitu dengan memastikan rumah dan alamat penerima manfaat yang sudah dipasang SR Program Hibah Air Minum telah sesuai dengan rumah dan alamat calon penerima manfaat yang lolos baseline survey mengacu baseline survey (by house by address), huruf b. konsultan verifikasi melaksanakan verifikasi untuk menilai kelayakan SR yang telah dibangun”.
Memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango/PERUMDA Tirta Bolango yang merupakan Tim Pemasang SR MBR pada tahun 2018, 2020 dan 2021 untuk mengganti assesoris sambungan rumah yang telah terpasang pada penerima manfaat yang memenuhi kriteria pada tahap Baseline Survey padahal penerima manfaat tersebut sudah terdaftar sebagai pelanggan PDAM Bone Bolango/ PERUMDA Tirta Bolango sehingga seolah-olah merupakan Sambungan Rumah yang baru terpasang pada tahun 2018, 2020 dan 2021, hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi serta Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum, menyebutkan Kriteria Teknis Sambungan Rumah yaitu :
SR baru yang dipasang setelah tanggal penerbitan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dari Kementerian Keuangan dan sudah dilakukan baseline survey;
SR yang dipasang harus memenuhi standar teknis sesuai Norma, Standar, Petunjuk dan Kriteria (NPSK) yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR dan Standar Nasional Indonesia.
serta pada point 6. PDAM merupakan institusi yang akan melaksanakan kegiatan Program Hibah Air Minum di Kabupaten/Kota, dengan tugas antara lain yaitu huruf b. Memastikan daftar calon penerima manfaat sesuai dengan kriteria program dan siap untuk dilaksanakan pemasangan SR (siap jaringan, siap unit produksi, serta bersedia menjadi pelanggan PDAM)”, huruf c. Melaksanakan kegiatan pemasangan SR sesuai dengan Kriteria Teknis Sambungan Rumah.
Memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango/PERUMDA Tirta Bolango yaitu Saksi RIZKY EKA PUTRA TANWIR untuk membuat rekening tagihan pelayanan air minum fiktif selama 2 (dua) bulan, dimana seolah-olah penerima manfaat telah membayar rekening tagihan air untuk pemasangan 1 (satu) unit SR MBR sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehingga penerima manfaat telah memenuhi kriteria pada tahap verifikasi pada tahun 2018, 2020 dan tahun 2021, dengan rincian :
Tahun 2018 yaitu sebanyak 3.917 (tiga ribu sembilan ratus tujuh belas) seolah-olah telah membayar rekening tagihan pelayanan air selama 2 (dua) bulan padahal hanya 62 (enam puluh dua) penerima manfaat yang telah melakukan pembayaran rekening tagihan air namun hanya selama 1 (satu) bulan;
Tahun 2020 yaitu sebanyak 1.049 (seribu empat puluh sembilan) penerima manfaat seolah-olah telah membayar rekening tagihan pelayanan air selama 2 (dua) bulan dan 3 (tiga) penerima manfaat seolah-olah telah membayar rekening tagihan pelayanan air selama 1 (satu) bulan;
Tahun 2021 yaitu sebanyak 373 (tiga ratus tujuh puluh tiga) seolah-olah telah membayar rekening tagihan pelayanan air selama 2 (dua) bulan.
hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi serta Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan menyebutkan
“No. 2 Kegiatan Verifikasi huruf b. konsultan verifikasi melaksanakan verifikasi untuk menilai kelayakan SR yang telah dibangun antara lain : 1) Administrasi pelanggan : Sudah tercatat menjadi pelanggan dan sudah dibayarkan rekening tagihan pelayanan air minum selama 2 (dua) bulan rekening”.
Mengelola dan menggunakan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kab. Bone Bolango Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan tahun 2021 untuk kepentingan pribadi Terdakwa setidaknya sebesar Rp7.589.413.985,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu Sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) dan untuk kepentingan pribadi Saksi Dr. HAMIM POU, S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango yang bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal pada PDAM Bone Bolango/Perumda Tirta Bolango setidaknya sebesar Rp580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah), hal ini bertentangan dengan tujuan pemberian dana penyertaan modal kepada PDAM Bone Bolango/PERUMDA Tirta Bolango sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR R.I Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi serta Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan yang menyebutkan
“untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat” dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Pasal 92 yang menyebutkan yaitu:
Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
Editor : Tim Redaksi.