LIGONEWS.ID, GORONTALO – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango merugikan negara sebesar Rp 24.328.000.000,00 (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) berlangsung selama 4 (empat) jam. Rabu (13/12/2023).

Pantauan awak media, saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah 6 (enam) orang yang merupakan karyawan dan karyawati Perumda Tirta Bulango. Dihadapan Majelis Hakim Tipikor, saksi tersebut mengatakan menjalankan peranya masing – masing sebagai karyawan dan atas perintah Terdakwa Yusar Laya.
Adapun perintah tugas yang diberikan kepada ke enam saksi yaitu, pencarian nama – nama calon penerima Sambungan Rumah Masyarakat Berpengahasilan Rendah (SR-MBR) diwilayah Kabupaten Bone Bolango.

Pembuatan rekening tagihan pelayanan air minum fiktif Tahun 2018 yaitu sebanyak 3.917 (tiga ribu sembilan ratus tujuh belas) seolah-olah telah membayar rekening tagihan pelayanan air selama 2 (dua) bulan padahal hanya 62 (enam puluh dua) penerima manfaat yang telah melakukan pembayaran rekening tagihan air namun hanya selama 1 (satu) bulan. Tahun 2020 yaitu sebanyak 1.049 (seribu empat puluh sembilan) penerima manfaat seolah-olah telah membayar rekening tagihan pelayanan air selama 2 (dua) bulan dan 3 (tiga) penerima manfaat seolah-olah telah membayar rekening tagihan pelayanan air selama 1 (satu) bulan. Tahun 2021 yaitu sebanyak 373 (tiga ratus tujuh puluh tiga) seolah-olah telah membayar rekening tagihan pelayanan air selama 2 (dua) bulan.
Selanjutnya pengimputan data nama – nama calon penerima SR-MBR, termasuk didalamnya ada 19 nama karyawan PDAM dan lima orang pemain musik dari usaha pribadi milik terdakwa Yusar Laya yang dimasukan didata penerima SR-MBR yang tidak sesuai dengan alamat domisilinya di Kabupaten Bone Bolango dan sebagian tidak berdomisili di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Usai persidangan, para saksi sempat menemui Yusar Laya dan terpantau ada meneteskan air mata, sidang berikutya akan dilanjutkan pada tanggal 19 Desember 2023, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainya.
JPU juga menyerahkan alat bukti kepada majelis hakim berupa dokumen penting, meteran air kretek, rekening tagihan air fiktif berjumlah ribuan lembar. (DM).
Editor : Tim Redaksi.