LIGONEWS.ID, GORONTALO – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango merugikan negara sebesar Rp 24.328.000.000,00 miliar kembali digelar hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 7 orang saksi. Selasa (19/12/2023).
Pantauan awak media, ke tiga terdakwa dan tujuh orang saksi saat ini sudah berada di PN Tipikor Gorontalo dan tinggak menunggu jam dimulainya persidangan.
Adapun ke tujuh orang saksi saat ini masih aktif sebagai karyawan Perumda Tirta Bulango. Sebelumnya diberitakan bahwa Jaksa penuntut umum (JPU), Sukarno SH. MH., saat membacakan dakwaan kepada mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya, selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program sambungan rumah berpenghasilan rendah (SR_MBR) periode 2018-2021.
Dalam fakta persidangan itu JPU saat membacakan dakwaan mengatakan, terdakwa Yusar telah memperkaya diri sendiri setidaknya sebesar Rp.7.589.413.985,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah), dan telah memperkaya saksi Dr. Hamim Pou, S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango setidaknya sebesar Rp580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah).
“Telah merugikan keuangan NEGARA atau perekonomian negara sebesar Rp24.328.000.000,00 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor : PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo,” ucap Sukarno selaku JPU.
Editor : Tim Redaksi.