LIGONEWS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo memanggil sejumlah kepala desa untuk dimintai keterangan awal terkait Dana Bagi Hasil (DBH) pajak & retribusi tahun anggaran 2022. Jumat (12/01/2024).
Diketahui sebelumnya DBH Pajak & retribusi Tahun anggaran 2022 tersebut terinformasi tidak dicairkan oleh Pemda Kabupaten Gorontalo ke rekening desa, tetapi sejumlah kades tersebut sudah melakukan penandatanganan pencairan.
Kepada media ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, SH., MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Andi Muh. Riko Ashari, SH, ketika ditemui membenarkan bahwa sudah ada beberapa kepala desa yang dimintai keterangan awal terkait anggaran Dana Bagi Hasil Pajak & retribusi tahun anggaran 2022 tersebut.
“Ia sudah ada beberapa kepala desa yang dipanggil dan dimintai keterangan awal, ada juga yang sempat datang tetapi mereka minta waktu untuk menyiapkan data – datanya, selain itu juga ada yang belum sempat datang, alasannya mereka sakit,” jelasnya.
Disinggung apa benar sejumlah kades tersebut sudah menandatangani pencairan anggaran tetapi DBH Pajak & Retribusi tersebut tidak cair di rekening desa, dirinya mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, sebab saat ini masih tahap permintaan keterangan awal.
“Intinya kita nyari sample dulu, tidak semua kades yang dipanggil. Selanjutnya nanti diberitahukan lebih lanjut, saat ini baru tahap awal,” kata Kasi Pidsus Andi.
Dirinya juga membenarkan hari ini turut dimintai keterangan awal yaitu Kepala Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala.
“Iya benar, Kades Aten Momiyo sementara dimintai keterangan,” tandasnya. (DM)
Editor : Tim Redaksi.