LIGONEWS.ID, GORONTALO – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) yang disidangkan di PN Tipikor Gorontalo saat ini kembali digelar.
Saat ini Majelis Hakim Tipikor Gorontalo mulai mendengarkan keterangan dari 11 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang tidak lain merupakan karyawan Perumda Tirta Bulango, mantan Asisten II, Jusni Bolilio, Mantan Kabag Keuangan PDAM Bone Bolango, Salfian Rivo Hiola, Kepala Badan Keuangan Pemda Bone Bolango, Iwan Mustapa.
Adapun kasus dugaan korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp 24.328.000.000,00 (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), mengikuti Program Hibah Air Minum pada tahun 2018, 2020 dan tahun 2021.
Dari kesaksian Bendahara PDAM Bone Bolango, Winarti Mohi terungkap bahwa uang yang turut diberikan kepada Faisal Mohi sebesar Rp 150 juta.
“Saat uang penyertaan modal pada tahun 2019 cair direkening PDAM, pak Yusar perintahkan saya untuk menarik uang Rp 150 juta, untuk diberikan kepada Pak Faisal Mohi,” kata saksi Winarti Mohi. Kamis (18/01/2023).
Diketahui pada tahun 2019, Pemda Bone Bolango memberikan penyertaan modal sebesar Rp 9 Miliar kepada PDAM Bone Bolango untuk program SR-MBR, tetapi tidak ada satupun pekerjaan SR-MBR tersebut dikerjakan.
Sebelumnya pada hari Senin (15/01/2024), supir dari Yusar Laya mengaku dipersidangan bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada Faisal Mohi yang terisikan dalam kantong plastik tetapi dirinya tidak mengetahui pasti jumlah dari uang tersebut.
Diketahui juga pada tahun 2019 tersebut dimana Faisal Mohi menjabat sebagai Ketua DPRD Bone Bolango.
Pantauan awak media, saat ini proses persidangan masih diskors. (DM).
Editor : Tim Redaksi.