LIGONEWS.ID, GORONTALO – Fakta menarik dari persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) yang disidangkan di PN Tipikor Gorontalo saat ini kembali digelar.
Majelis Hakim Tipikor Gorontalo mulai mendengarkan keterangan dari 11 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang tidak lain merupakan karyawan Perumda Tirta Bulango, mantan Asisten II, Jusni Bolilio, Mantan Kabag Keuangan PDAM Bone Bolango, Salfian Rivo Hiola, Kepala Badan Keuangan Pemda Bone Bolango, Iwan Mustapa.
Adapun kasus dugaan korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp 24.328.000.000,00 (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), mengikuti Program Hibah Air Minum pada tahun 2018, 2020 dan tahun 2021.
Diruang persidangan Yusar Laya menanyakan kepada saksi Ferawati Napu bahwa apa benar dirinya memberikan sejumlah uang kepada Caleg NasDem 2019, Karman Monoarfa dan Frengki Max Kadir untuk mengamankan demo Bansos Hamim Pou.
“Saudara saksi Ferawati Napu, saudara masih ingat waktu itu pernah meberikan kepada Caleg NasDem 2019 Karman Monoarfa Rp 50 juta dan LSM Frangkimax Kadir,” tanya Yusar.
“Iya benar pak, atas perintah pak Yusar,” jawab saksi Ferawati. Kamis (18/01/2024).
Selain itu juga, terungkap dari kesaksian saksi Ferawati Napu mengatakan bahwa dirinya dua kali mengantarkan uang Rp 120 Juta, kepada salah satu Anggota DPRD Bone Bolango yang diketahui dari Partai Gerindra, Tahir Badu.
“Pertama Rp 70 juta dan kedua Rp 50 juta, atas perintah dari Pak Yusar Laya,” ujarnya.
Selanjutnya sidang berikutnya akan kembali digelar pada Senin pekan depan dan masih mendengarkan keterangan sejumlah saksi. (DM)
Editor : Tim Redaksi.




















