LIGONEWS.ID, GORONTALO – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) yang disidangkan di PN Tipikor Gorontalo saat ini kembali digelar. Senin (22/01/2024).
Sidang kali ini menghadirkan delapan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Yusar Laya.
Kedelapan saksi dimintai keterangan adanya aliran dana atas dugaan korupsi merugikan negara sebesar Rp 24.328.000.000,00 (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), mengikuti Program Hibah Air Minum pada tahun 2018, 2020 dan tahun 2021.
Pantauan awak media, kedelapan saksi dimintai keterangan dari pukul 16.00 Wita sampai dengan 17.30 Wita.
Sementara itu terungkap dipersidangan atas pengakuan dari ketiga saksi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Bone Bolango yaitu, Marten Hunawa, Jen Awal Abdullah Pakaya, Marni Nisabu, meyakinkan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kontribusinya Yusar Laya dalam hal setiap kegaiatan Pemda Bone Bolango.
JPU Alfian Kiay menanyakan kepada ketiga saksi, apakah terdakwa Yusar Laya sering memberikan kontribusinya dikegiatan atau acara di Pemda Bone Bolango.
“Saudara saksi, apa benar terdakwa Yusar sering memberikan kontribusinya diacara Pemerintan Daerah ?,” tanya JPU Alfian.
Saksi Marten Hunawa, Jen Awal Abdullah Pakaya, Marni Nisabu mengatakan setahu mereka sering membantu, baik kontribusi pendanaan, alat musik serta lainya.
“Ia sering membantu pak, tapi tidak mengetahui itu perintah dari Bupati dan tidak tahu juga sumber dananya dari mana saja,” jawab saksi. (DM).
Editor : Tim Redaksi.


















