LIGONEWS.ID, GORONTALO – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) yang disidangkan di PN Tipikor Gorontalo saat ini kembali digelar. Senin (22/01/2024).
Sidang kali ini menghadirkan delapan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Yusar Laya.
Kedelapan saksi dimintai keterangan adanya aliran dana atas dugaan korupsi merugikan negara sebesar Rp 24.328.000.000,00 (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), mengikuti Program Hibah Air Minum pada tahun 2018, 2020 dan tahun 2021.
Pantauan awak media, kedelapan saksi dimintai keterangan dari pukul 16.00 Wita sampai dengan 17.30 Wita. Marni Nisabu salah satu saksi yang merupakan ASN di Pemda Bone Bolango mengakui dirinya pernah meminjam uang kepada terdakwa Yusar Laya sebesar Rp 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
“Tahun 2018 saya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango. Alasan kenapa harus meminjam uang kepada pak Yusar yaitu atas saran dari kadis-kadis, karena setiap kegiatan pemda itu dibiayai oleh pak Yusar, seperti bantuan soud system, dana dan lainya dan uang 75 juta tersebut untuk pembiayan kegiatan acara di Dinas Pendidikan Bone Bolango,” kata Marni.
Dirinya juga menguraikan bahwa pada waktu itu dana di Dinas Pendidikan belum cair, maka dirinya memberanikan diri meminjam kepada Yusar Laya selaku Direktur PDAM Bone Bolango, dan dirinya mengakui bahwa sudah mengembalikan uang 75 juta tersebut kepada Yusar Laya diruangan direktur.
“Saya sudah mengembalikan uang tersebut kepada Pak Yusar setelah dana dari dinas cair, saya jalan bersama suami tetapi suami saya didalam mobil, saya sendiri mengantarkan uang tersebut dihadapan pak Yusar,” ucap Marni.
Dirnya juga mengakui bahwa tidak ada yang mengetahui selain dirinya dan Yusar Laya pada saat mengembalikan uang tersebut.
“Tidak ada saksi yang melihat saya mengembalikan uang tersebut, bukti pengembalian pada waktu itu ada, tetapi saat ini sudah tidak ada bukti tersebut, karena sudah lama dan saya tidak tahu kalau uang pinjaman akan dimasukan dilaporan pertanggungjawaban dari pak Yusar. Pak Yusar sering membantu kegiatan pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu Yusar Laya membantah bahwa uang Rp 75 juta tersebut sudah dikembalikan oleh Marni Nisabu kepada dirinya.
“Uang Rp 75 juta belum dikembalikan kepada saya, belum ada itu, waktunya kapan dan buktinya apa ?, saya berani bersumpah kalau uang itu belum dikembalikan, saya bukan lagi Yusar yang tunduk dan takut dengan mereka – meraka ini, sebentar lagi saya akan jadi terpidana, saya sudah didalam penjara. Jadi saya tegaskan akan buka – bukaan disini,” tutup Yusar. (DM).
Editor : Tim Radaksi.



















