LIGONEWS.ID, GORONTALO – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) yang disidangkan di PN Tipikor Gorontalo saat ini kembali digelar. Senin (22/01/2024).
Sidang kali ini menghadirkan delapan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Yusar Laya.
Kedelapan saksi dimintai keterangan adanya aliran dana atas dugaan korupsi merugikan negara sebesar Rp 24.328.000.000,00 (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), mengikuti Program Hibah Air Minum pada tahun 2018, 2020 dan tahun 2021.
Pantauan awak media, kedelapan saksi dimintai keterangan dari pukul 16.00 Wita sampai dengan 17.30 Wita. Marten Hunawa yang pada tahun 2018 menjabat sebagai Camat Tilongkabila, dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Gorontalo menjelaskan awal mulanya dirinya ikut menerima sejumlah uang dari Yusar Laya selaku Direktur PDAM saat itu, yaitu untuk mendanani pencabutan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas kasus Bantuan Sosial (Bansos) yang menjadikan Bupati Hamim Pou sebagai tersangka.
“Saya mengurus untuk menghubungi mahasiswa di Jakarta yang melakukan praperadilan kasus Bansos di Jakarta, kakak dari mahasiwa ini saya kenal, ditahun 2018, awalnya buka puasa bersama dan saya sholat magrib setelah itu saya buka HP dan ada berita Online seorang mahasiswa mengajukan praperadilan dan saya melihat ada kemiripan wajah mahasiswa dengan teman saya. Saya hubungi abangnya dan dia mengatakan iya itu adiknya,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Marten bahwa besoknya dirinya langsung menghubungi Yusar Laya dan mengatakan bahwa yang mengajukan praperadilan ini kakaknya masih merupakan temanya. Masih kata Marten bahwa pada malamnya dirinya berkoodrinasi dengan Bupati Hamim Pou.
“Beliau (Hamim,read)., sampaikan kalau bisa diurus silahkan diurus. Kemudian besoknya saya dapat informasi telfon dari Pak Yusar untuk berangkat ke Jakarta. Dan sebelum berangkat ke Jakarta saya ketemuan dengan Pak Bupati Hamim Pou dan menyampaikan ke saya diurus dulu itu dan selanjutnya koordinasi dengan pak Yusar,” jelasnya.
Dirnya juga mengatakan bahwa tujuan membujuk mahasiwa untuk menarik gugatan praperadilan Bansos Hamim Pou di PN Jakarta Selatan.
“Dana yang ditransfer ke saya oleh pak Yusar 20 juta dan lewat orangnya pak Yusar yang diserahkan ke saya waktu di Jakarta 10 juta dan uang tiket 5 juta. Mahasiwa itu minta 30 juta, sisa direkening saya 2 juta dan besoknya saya pulang, sampai di Gorontalo saya ketemuan dengan pak Yusar dan dikasih 5 juta. Alasan saya ikut campur diperkara Bansos itu karena Bansos ini menyangkut beliau (Bupati Hamim Pou,read) dan saya langsung laoporkan hasil pertemuan dengan mahasiswa tersebut ke pak Direktur, Irwan Bempah dan Arifin Labenjang,” ungkap Marten Hunawa.
“Saudara saksi, Marten Hunawa, bahwa kasus Bansos melibatkan Bupati Hamim Pou atau Yusar Laya ?. Kenapa harus Yusar Laya yang membiayayi,” tanya Majelis Hakim.
“Melibatkan Bupati Hamim dan yang memerintahkan pembiayayan ke Yusar adalah Pak Bupati,” jawab Marten.
“Terus, saudara saksi ikut campur dimasalah bansos ini, apa merupakan inisiatif sendiri saudara saksi atau di perintah Bupati Hamim Pou atau Yusar Laya ?,” tanya Majelis Hakim.
“Inisiatif sendiri dari saya,” jawab saksi Marten Hunawa.
“Saudara saksi, apa Kabag Hukum tahu persoalan ini ?, secara lebih tinggi mana, Kabag Hukum atau Camat ?,” tanya Hakim
“Secara kepangkatan sama yang mulia,” jawab Marten Hunawa.
“Iya sama tahu, tetapi secara kewenanganya lebih diatas Kabag Hukum atau Camat ?,” tanya Majelis Hakim.
“Kabag Hukum yang mulia,” jawab Marten Hunawa.
“Apa motifasi saudara masuk kerana itu, apa dasar hukumya sebagai camat masuk sampai kedalam – dalamnya mengurusi bansos itu ?,” tanya Majelis Hakim.
“Tidak ada yang mulia,” jawab Marten Hunawa.
“Kalau ada dasar hukumnya, saya kejar sampai kedalamnya. Berarti ada motif tersebulung dibalik itu. Dengan saudara menyampaikan hanya melaporkan ke terdakwa, kami bisa menilai dari semuai ini,” tutup Hajelis Hakim. (DM).
Editor : Tim Redaksi.