LIGONEWS.ID, GORONTALO – Persidangan korupsi PDAM Bone Bolango yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial dan Tipikor Gorontalo dengan terdakwa mantan Direktur Yusar Laya semakin menarik saja.
Korupsi merugikan negara sebesar Rp 24.328.000.000,00 (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) mengikuti Program Hibah Air Minum pada tahun 2018, 2020 dan tahun 2021 telah menggali fakta – fakta baru dari puluhan saksi yang dihadirkan JPU paling banyak menyebutkan nama mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.
Kali ini JPU, menghadirkan saksi, Senin (29/01/2024) atas nama Dr. Hamim Pou, S.Kom.,MH sebagai mantan Bupati Bone Bolango dan juga sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PDAM Bone Bolango.
Dari pantauan awak media, saksi tersebut sudah berada diruangan persiadangan dan duduk di kursi pesakitan untuk diperiksa sebagai saksi secara sendiri atas permintaan penasehat terdakwa Yusar Laya.
Hamim Pou mantan Bupati Bone Bolango terpantau menggunakan kopiah warna hitam, kemeja putih, celana panjang hitam dan sepatu hitam. Tampak pula ruangan sidang kali ini terlihat berbeda dari pada sebelumnya. (DM).
Editor : Tim Redaksi.


















