LIGONEWS.ID, GORONTALO – Ahmad Bahri akan menggugat Bupati Bone Bolango Merlan S Uloli selaku KPM ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), setelah dipecat dari jabatannya Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bulango.
Tidak terima begitu saja, Ahmad Bahri berencana akan meminta pendampingan dari pengacara untuk menggugat Bupati ke PTUN.
Dirinya mengatakan bahwa ketika melihat dari mekanisme awal bahwa ada keganjalan atas keputusan bupati selaku KPM yang telah memberhentikan secara tidak hormat kepada dirinya selaku Direktur.
“Pertama, pada saat dilakukan rapat luar biasa pada akhir Januari 2024, saya tidak diberikan ruang untuk memberikan penjelasan terkait hal – hal yang menjadi hasil pemeriksaan. Itu terbukti ketika saya memperlihatkan laporan pertanggungjawaban terhadap penyertaan modal yang menjadi salah satu hasil pemeriksaan. Pada saat itu saya sudah perlihatkan, bahwa ini laporan pertanggungjawaban saya dan lengkap semua sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemda,” kata Ahamd Bahri. Sabtu (09/03/2024).
“Yang kedua, saya merasa heran tiba – tiba dilakukan pemberhentian, saya sempat menanyakan juga kepada pengacara Pemda Bone Bolango bahwa kenapa saya diberhentikan, kata pengacara ada total lost yang saya lakukan, nah disitu saya katakan kalau ada total lost dari penyertaan modal cukup saya katakan juga ada dua hal yang menjadi acuan kita, pertama, de jure laporan pertanggungjawabanya kita pada waktu itu yang saya sampaikan ya dia juga harus melihat dari sisi de factonya. Bahwa pemasangan listrik yang ada di Longalo itu terpasang atau tidak, nah ini yang jadi masalah kemarin, nah inilah yang dianggap salah satu temuan atau kerugian dari Pemerintah Daerah Bone Bolango,” lanjutnya.
Ahmad Bahri juga menyampaikan bahwa sebelum dirinya menjabat Direktur di Perumda Tirta Bulango bahwa, pernah ada usulan pemasangan aliran listrik di Longalo dengan pengajuan anggaran Rp 1,4 Miliar.
“Tetapi setelah saya menjabat direktur dan melakukan survei di Longalo dan menghitung – hitung dengan kemampuan yang saya punyai, wah ini bisa dengan dasar penyertaan modal Rp 253 juta, tetapi itu tidak cukup dan ada tambahan anggaran sedikit. Jadi total semua Rp 293 juta baru bisa terpasang listriknya,” ujarnya.
Masih kata Ahmad Bahri bahwa, dengan hadirnya listrik di Longalo itu sangat membantu pelayanan air mulai dari tapa hingga ke RS Toto Kabila dan apa yang dilakukanya itu menurutnya sangat bermanfaat bagi Pemda dan PDAM itu sendiri.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar saya, mereka melihat dari sisi kerugian dari mana ?, total lostnya dari mana ?. Harus jelas sebenarnya atau apa alasanya saya dilakukan pemberhentian. Setahu saya kalau dilakukan pemberhentian berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 harus ada dua hal yang sangat mendasar, yang pertama apabila saya sudah melakukan tindak pidana maka saya dilakukan pemberhentian selama satu bulan dan kalau selama satu bulan itu saya memberikan pertanggungjawaban hasilnya ada secara otomatis saya diaktifkan kembali,”
“Nah ini saya juga mendapatkan pemberhentian tidak hormat, ya ini yang menjadi masalah sebenarnya. Saya lihat disitu banyak ketimpangan – ketimpangan disitu dan hasil dari inspektorat itu tidak ada rekomendasi pemberhentian hanya saja melakukan perbaikan dan menegur, serta suratnya juga sudah ada sama saya dan akan saya jadikan alat bukti untuk upaya hukum kedepan, bagaimana juga saya merasa dirugikan. Kerena sepaham saya ini sangat tidak mendasar,” tandasnya. (DM).
Editor : Tim Redaksi.