LIGONEWS.ID, GORONTALO – Mashuri SH., MH selaku kuasa hukum Pemerintah Daerah Bone Bolango Menyikapi sikap yang akan ditempuh oleh Ahmad Bahri mantan Direktur Perumda Tirta Bulango (Eks PDAM Bone Bolango) yang akan menempuh jalur hukum ke PTUN.
Sebelumnya Ahmad Bahri akan menggugat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Bupati Bone Bolango Merlan S Uloli terkait pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan direktur.
“Menurut kami selaku Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Bone Bolango adalah sah-sah saja itu ruang yang diberikan undang-undang bagi warga negara yang merasa dirugikan atas putusan Pejabat Tata Usaha Negara,” kata Masyuri. Minggu (10/03/2024).
Masyuri menjelaskan bahwa proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ahmad Bahri tersebut tentunya memiliki alasan dan dasar hukum jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan antaranya Permendagri No. 2 tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017, Jo Permendagri No. 37 tahun 2018.
“Keputusan pemberhentian yang diambil oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) Bupati Bone Bolango tentunya melalui proses dan dinamika yang panjang, melalui mekanisme yang sistematis adanya aduan masyarakat terkait pengelolaan dan manajemen keuangan PDAM Tirta Bulango,” jelasnya.
“Manajemen Kepegawaian yang tidak sesuai prosedur aturan yang berlaku, ditambah lagi beberapa pemberitaan media online dan demonstrasi mahasiswa sehingga sangat mengganggu stabilitas Pemerintahan,” sambungnya.
Lebih lanjut, aatas kondisi tersebut serta laporan Tim Klarifikasi dan identifikasi atas tindak lanjut aduan masyarakat dan kondisi faktual yang terjadi dilapangan juga diketahui oleh Dewan Pengawas Perumda PDAM Tirta Bulango, sehingga KPM menyimpulkan untuk dilaksanakan dan menginstruksikan kepada Inspektorat Daerah melakukan Audit/Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk menjawab semua isu persoalan Pengelolaan dan manajemen yang terjadi di Perumda PDAM Tirta Bulango.
“Bahwa hasil Audit/PDTT yang dilakukan oleh inspektorat Daerah menunjukan terdapat bukti autentik beberapa aspek sub pengelolaan yang dilakukan oleh direktur PDAM Tirta Bulango terjadi pelanggaran atas kebijakan dan pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa, dari hasil tersebut maka KPM melakukan beberapa kali rapat dan rapat luar biasa termasuk menghadirkan Direktur Tirta Bulango untuk dimintai tanggapan dalam bentuk pertanggungjawaban yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.
“Namun hal ini tidak dapat dibuktikan oleh Direktur PDAM Tirta Bulango. Sehingga apa yang disampaikan ex Direktur PDAM Tirta Bulango Ahmad Bahri pada pemberitaan sebelumnya pada tanggal 9 Maret 2024 adalah tidak benar,” ungkap Masyuri.
Prosedur yang dilakukan oleh KPM dalam permasalahan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya tegaskan kembali sejak awal proses ini saya selaku Penasehat hukum Pemrintah Daerah mengikuti secara detail, secara de jure pertanggungjwaban yang dilakukan oleh ex Direktur PDAM Tirta Bulango terhadap temuan Inspektorat Daerah tidak pernah ada. Jika secara de facto apa yang disampaikan ex Direktur PDAM Tirta Bulango pada pemberitaan sebelumnya benar adanya, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kebijakan dan keputusan yang telah diambil secara hukum akan berdampak penyalagunaan kewenangan terhadap apa yang telah dilakukan dan akhirnya merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum,” tegasnya.
Masyuri menandaskan bahwa, berdasarkan hasil Audit PDTT No. 700/INSPEKT-BB/I/LHA-PDTT/51/2024 tanggal 17 Januari 2024 beberapa aspek yang dilakukan audit menunjukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 54 ayat (2) huruf b Permendagri No. 37 tahun 2018.
“Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar. Sehingga dengan kewenangan Absolut selaku Kuasa Pengguna Modal (KPM) yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan memberhentikan tidak dengan hormat kepada Direktur PDAM Tirta Bulango adalah tepat,” tandasnya. (Press Riles)
Editor : Tim Redaksi.