LIGONEWS.ID, GORONTALO – Sidang tindak pidana korupsi untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Perumda Tirta Bulango (Eks PDAM Bone Bolango) yang menyeret mantan Direktur Yusar Laya hari ini akan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan. Kamis (21/03/2024).
Dikutip dari Mimoza.tv, dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, pada hari Senin (26/2/2024), eks Dirut Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana pada dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusar Laya, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani, dan denda sebesar Rp. 500 juta, atau subsidair selama 3 bulan penjara,” ucap JPU saat membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambanan dengan membebankannya uang pengganti sebesar Rp. 7.589.413.985 (tujuh miliar lima ratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus tiga belas ribu Sembilan ratus delapan puluh lima rupiah).
“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa, dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegas JPU.
Dalam pembacaan tuntutan itu juga JPU menympaikan, apabila eks boss PDAM Bone Bolango itu tidak punya harta benda yang cukup untuk membayar uang sejumlah lebih dari Rp 7 miliar itu, maka diganti dengan penjara selama 5 tahun dan 3 bulan.
JPU dalam penyampaiannya juga mengatakan, terdakwa Yusar Laya menggunakan dana penyertaan modal dalam program SR-MBR itu untuk kepentingan pribadi saksi Hamim Pou sebesar Rp 250 juta, oleh karena terdakwa pada saat mengajukan permohonan pencairan penyertaan modal Pemkab Bone Bolango, saksi Hamim Pou memerintahkan terdakwa membiayai survey untuk Pemilu Legislatif tahun 2019 kepada PT Voxprol selaku lembaga survey. Adapun jumlah uang untuk membiayai survey politik Hamim itu sebesar Rp. 100 juta.
Saat ini dari hasil pantauan awak media, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo mulai ramai dari kunjungan masyarakat. (DM).
Editor : Tim Redaksi.