LIGONEWS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mendapat tangapan positif dan apresiasi dari Zainudin Hasiru. Kamis (18/04/2024).
Kita ketahui bersama bahwa Zainudin Hasiru merupakan pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2011 – 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango.
“Bahwa sebagian masyarakat Bone Bolango memberikan apresiasi atas kerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam pemberantasan korupsi ,walaupun terasa lambat tetapi kejaksaan telah memperlihatkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di daerah ini serta terbukti kejaksaan tidak tebang pilih,” ucapnya.
Selain itu juga, Zainudin mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto serta penyidik pada pidana khusus dan Asisten Intelijen yang telah menegakan supremasi hukum di Daerah Bone Bolango.
“Saya akan terus mengawal jalanya persidangan atas kasus ini sampai benar – benar mendapatkan kepastian hukum yang tetap. Terima kasih Pak Kajati dan ini kami berharap menjadi pelajaran bagi setiap pemangku kepentingan di daerah ini, baik lembaga eksekutif dan legislatif,” ucap Zainudin.
Selain itu salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Bone Bolango, Niko Ilahude ketika dimintakan tanggapannya menyampaikan bahwa dalam negara hukum harus menghargai langkah Kejaksaan yg telah menegakan supermasi hukum.
“Hukum dilakukan pada semua pihak tanpa terkecuali ,kasus ini sudah lama ditunggu oleh masyarakat Bone Bolango langkah penyelesaian kasus tersebut, maka hari terjawab sudah pertanyaan masyarakat,” tutur Niko.

Tidak hanya itu, Niko Ilahude pun berharap kasus Korupsi di Perumda Tirta Bulango (Eks PDAM Bone Bolango) sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Gorontalo untuk disidangkan pada terdakwa lainya.
“Saya sangat mengharapkan agar kasus yg sama seperti Perumda yang dalam proses kiranya juga secepatnya beroleh kepastian hukum, sebab kemarin Pak Kajati menyampaikan tinggal menunggu salinan putusan dari PN Tipikor dan akan mempelajari alat bukti lainya, sehingga kami kembali berharap kasus ini terus dilanjutkan,” tandasnya. (DM).
Editor : Tim Redaksi.