LIGONEWS.ID, GORONTALO – Penetapan tersangka dan penahanan mantan Bupati Bone Bolango dua periode Hamim Pou oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sempat membuat heboh bumi serambi madinah ini.
Pasalnya, Hamim Pou ditahan pada momen perayaan lebaran ketupat dimana sebagian besar masyarakat Gorontalo sedang berbondong – bondong menuju pusat keramaian di kampung jawa, Desa Yosonegoro, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Masih ingatkah kita kepada mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bulango, Yusar Laya terpidana korupsi Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Perumda Tirta Bulango (Eks PDAM Bone Bolango) dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.
Sebelumnya Yusar Laya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejati Gorontalo pada tanggal 1 September 2023. Perlu diketahui juga sebelum Yusar Laya mengenakan rompi tahan dan tangan diborgol, dirinya mengungah status di WhatsApp.
Adapun unggahan status tersebut. “Hari Saya Ditetapkan Sebagai TSK dan Langsung Di Tahan Siap Siap Jo Ngoni Apa Lagi Yang Selalu Bikin HP (Harapan Palsu)”. “Kita Motunggu Ngoni Di Dalam”.
Dari pemeriksaan saksi dan fakta persidangan korupsi penyertaan modal di Perumda Tirta Bulango paling banyak menyebutkan bahwa ada aliran dana yang dipergunakan pada perkara bansos, mulai dari mengarahkan aktivis dan LSM untuk melakukan aksi demo di Kejati Gorontalo meminta agar masalah bansos disudahi dan tidak dilanjutkan oleh penyidik pidana khusus Kejati Gorontalo, penyuapan yang dilakukan oknum ASN kepada mahasiswa agar menarik gugatan praperadilan Bansos Hamim Pou di PN Jakarta Selatan.
Dari putusan majelis hakim tipikor terhadap terdakwa Yusar Laya, majelis mempertimbangkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang disidangakan dalam perkara Korupsi Perumda Tirta Bulango dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan pada perkara lainya.
Dari status terpidana Yusar Laya tersebut mulai terbukti Hamim Pou pada tanggal 17 April 2024 ditahan oleh Kejati Gorontalo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) Bone Bolango.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial.
“Bansos tersebut diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik, dimana anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10.390.106.750,00 (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Seratus Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah),” jelasnya.
Lanjut Kajati Joko, bahwa dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1.604.500.000,00 (Satu Milyar Enam Ratus Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango Saksi Dr. Hamim Pou, S.Kom, MH sebesar Rp. 152.500.000,00 (Seratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggung jawaban belanja hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo,” lanjutnya.
Adapun hasil penyidikan dari keterangan saksi 69 (enam puluh sembilan) orang. Keterangan ahli terdiri dari Ahli Hukum Keuangan Negara 1 (satu) orang. Auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo (satu) orang. Ahli Hukum Pidana 1 (satu) orang, Surat LHP PKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo dan Barang bukti 698 (enam ratus sembilan puluh delapan) dokumen.
“Adapun Pasal yang disangkakan, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.
Joko mengatakan adapun status saksi menjadi tersangka. Bahwa Saksi Dr. Hamim Pou, S.Kom.,MH pada hari ini telah ditingkatkan statusnya ke Tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 dan tersangka Dr. Hamim Pou, S.Kom.,MH pada hari ini di lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo. (DM).
Editor : Tim Redaksi.