LIGONEWS.ID, GORONTALO – Mengaku jadi korban dugaan mafia tanah, Hastin Bay Hailu warga Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo bersama keluarga telah melaporkan UM alias Haji Umar di Polda Gorontalo.
Hastin meceritakan bahwa awalnya dirinya tidak mengetahui bahwa tanah yang luasannya hamir dua hektare tersebut sudah terbit sertifikat tanah atas nama Bay Hailu selaku orang tuanya dan telah berganti nama pemilik menjadi UM alias Haji Umar.
“Pernah orang tua saya mengurus sertifikat tanah lewat jalur prona, saya sudah lupa tahun berapa itu dan yang mengetahui sertifikat sudah ada yaitu kaka ipar saya. Sertifikat tanah terbit tahun 2007 atas nama Bay Hailu tetapi sertifikat itu tidak ada sama kelaurga kami dan ternyata sertifikat itu sudah berganti nama atas nama UM alias Haji Umar. Nama papa saya sudah tercoret di sertifikat itu,” ujar Hastin. Sabtu (27/04/2024).
Lebih lanjut kata Hastin, mengetahui sertifikat tanah tersebut sudah berganti nama dan merasa tidak pernah menjual belikan kepada orang lain, maka dirinya bersama keluarga telah melaporkan hal ini di Polda Gorontalo.
“Mama saya meninggal tahun 1995 dan papa saya meninggal tahun 2012, surat peryataan jual beli terbit tahun 2013 dan disitu ada tanda tangan orang tua kami, sementara orang tua kami sudah meninggal dunia, lebih parahnya nama mama saya yang disurat jual beli bukan nama mama saya, yang tertera disitu atas nama Nyonya Maimun Adam, mama saya atas nama Komu Kayeba. Tanda tangan orang tua kami dipalsukan,”
“Sudah melapor di Polda Gorontalo, bukti yang kami miliki banyak pak, dokumen yang kami dapatkan yang kami duga dipalsukan oleh UM yaitu surat peryataan jual beli palsu, akta jual beli berasal dari notaris, KTP papa saya yang dipalsukan. Sementara KTP asli papa saya masih ada sama kami selaku anaknya. Di KTP papa saya itu tidak ada tanda tangan cuman ada cap jempol, sementara di KTP yang dipalsukan serta dokumen lainya ada tanda tangan,” lanjutnya.
Terakhir Hastin berharap masalah dugaan mafiah tanah ini bisa secepatnya diproses oleh Polda Gorontalo.
“Kasus ini bisa dipercepat dan kami juga berharap ini menjadi pelajaran bagi siapa saja, agar tidak terjadi lagi dikemudian hari,” harapnya. (DM).
Editor : Tim Redaksi.