LIGONEWS.ID, GORONTALO – Aktivis dan juga selaku tokoh pemuda asal Kecamatan Pulubala mendesak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo untuk menyelidiki serta mengusut tuntas jaringan mafia tanah di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Hal itu menyusul adanya laporan dari Hastin Bay Hailu selaku anak atau ahli waris kepemilikan tanah atas nama almarhum Bay Hailu.
Kepada media ini, aktivis Robin Bilondatu menjelaskan bahwa setelah dipelajari dan diamati bukti – bukti yang ada ditanganya, ini menandakan ada dugaan keterlibatan beberapa pihak instansi, mulai dari notaris hingga ke oknum pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
“Berdasarkan bukti yang saya dapatkan dan telah dipelajari dengan cermat, maka saya menduga ada permainan oknum – oknum tertentu, dalam hal ini pihak notaris dan BPN Kabgor,” kata Robin. Senin (29/04/2024).
Lebih lanjut Robin mengungkapkan dari beberapa dokumen yang dirinya temukan bahwa telah ada upaya dugaan perskongkolan antara UM alias Umar dan pihak notaris.
“Dokumen yang saya temukan, mulai dari KTP palsu dari pemilik tanah, surat peryataan jual beli dan surat penyataan lainya serta dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pihak notaris sudah menunjukan kong kalingkong atau ada dugaan permainan kedua bela pihak antara UM dan notaris,” lanjutnya.
Robin merincikan bahwa dari keterangan yang dirinya dapatkan yaitu, pada tahun 2004 sebelumnya pemilik lahan atas nama Bay Hailu mengajukan penerbitan sertifikat tanah ke BPN Kabgor lewat program prona.
“Permohonan ini diajuk pada tahun 2004 dan sertifikat tanah tersebut keluar pada tahun 2007, tetapi pihak keluarga tidak mengetahui soal keluarnya sertifikat ini. Nah pada tahun 2023 seperti penjelasan dari anak mantu Bay Hailu, UM ini akan menjual tanah kepada orang lain dan orang yang mau beli tanah milik UM ini memperlihatkan fotokopi sertifikat tanah dan ternyata ada salah satu fotokopi sertifikat atas nama Bai Husin Ilu akan tetapi nama tersebut sudah tercoret dan dilembaran selanjutnya telah tergantikan dengam nama Umar Mootalu. Nah anak mantu dari Bai Husin Ilu atau Bay Hailu ini menyimpan fotokopi sertifikat tanah ini dan diperlihatkan kepada kelima anak dari Bay Hailu,” bebernya.
Nah kembali lagi ke proses balik nama sertifikat tanah yang diajukan Umar Mootalu ke Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) telah terjadi dugaan kerjasama meloloskan dokumen persyararan yang akan diajukan ke BPN Kabgor agar proses balik nama sertifikat tanah milik Bai Husin Ilu atau Bay Hailu bisa terproses di BPN.
“Dari dokumen yang saya dapatkan, bahwa ada KTP yang dipalsukan, KTP tersebut milik orang lain atas nama Suri Napu dan diganti nama Bai Husin Ilu. KTP tersebut salah satu dokumen terlampir di AJB. Surat Peryataan Jual Beli dan surat surat lainya yang ditandangani pada tahun 2013, artinya AJB terbit tahun 2013, sementara pemilik tanah ini atas nama Bay Hailu sudah meninggal dunia pada tahun 2012, sementara istrinya atas nama Komu Kayeba meninggal dunia pada tahun 1995 dan dipersyaratan AJB mereka berdua ini yang telah meninggal dunia masih terlampir tandatanganya,” ucap Robin.
“Almarhum Bay Hailu ini orangnya tidak bisa baca tulis, KTP nya saja masih menggunakan KTP Dati II Kabupaten Gorontalo yang hanya menggunakan cap jempol, anehnya di AJB ada tandatangan dari Bay Hailu ini,” sambungnya.
Robin pun menerangkan bahwa, anak mantu dari almarhum Bay Hailu yaitu atas nama Yunus Ali selaku mantan Kepala Dusun (empat) Tomula pernah menayakan kepada Umar Mootalu, peri hal sampai terjadinya sertifiakat tanah milik orang tua mantunya sudah terganti nama.
“Jawaban dari Umar Mootalu yaitu, katakan saja sama anak – anak dari almarhum Bay Hailu bahwa orang tua mereka pernah mendatanginya didampingi Yunus Ali untuk meminjam uang kepada dirinya (Umar Mootalu,read)., dan uang tersebut tidak terbayarkan sehingga tanah milik Bay Hailu sudah menjadi milik Umar Mootalu dan jawaban dari Yunus Ali bahwa dirinya angkat tangan dan tidak ikut campur dalam hal ini. Ini menandakan sudah murni mafia tanah,” tegas Robin Bilondatu.
Terakhir Robin meminta kepada Polda Gorontalo agar mempercepat kasus ini, dirinya berpesan apabila kasus ini tidak diseriusi maka dirinya akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri serta akan menggelar aksi besar – besaran di Polda.
“Jangan ada kata main mata dipersoalan ini, kasihan masyarakat miskin. Siapa saja yang akan membela atau melindungi oknum yang ikut terlibat di mafia tanah ini akan saya lawan sampai titik darah penghabisan. Saya percaya Penyidik Polda Gorontalo dalam hal ini Ditreskrimum adalah orang – orang baik semua dan punya integritas yang tinggi dalam hal membela kaum yang lemah apalagi masyarakat miskin,” tandasnya. (DM).
Esitor : Tim Redaksi.




















