LIGONEWS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo buka suara atas keberangkatan Hamim Pou tersangka dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango tahun 2011 – 2012 ke Jakarta lewat Bandara Djalaluddin Gorontalo, Jumat (03/05/2024).
Ditemui diruang kerjanya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Gorontalo, Dadang Mohamad Djafar menjelaskan bahwa hal ini berawal dari penahanan yang dilakukan oleh penyidik kepada mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou.
“Dimana yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Lapas selama 20 hari terhitung sejak beliau ditahan. Seiring berjalananya waktu, beliau (Hamim,read)., dirawat disalah satu rumah sakit,” jelas Dadang.
Lebih lanjut, Dadang menuturkan bahwa dengan keadaan sakit itulah pihak keluarga dari Hamim Pou mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Dengan dasar permohonan tersebut tim penyidik mempelajari alasan – alasan sehingga yang bersangkutan bermohon dilakukan penangguhan. Setelah penyidik mempelajari semua alasan dan tentunya juga kami berpegang teguh dengan aturan yang berlaku dalam KUHAP,”
“Bahwa yang bersangkutan tetap mempunyai hak melakukan atau bermohon mendapatkan penangguhan. Dengan alasan beliu sakit dari situlah kami penyidik menyimpulkan bahwa dapat dilakukan penangguhan tentunya dengan aturan – aturan yang kita terapkan kepada yang bersangkutan dengan jaminan pihak keluarga,’ lanjutnya.
Dadang pun mengatakan bahwa dalam proses penangguhan tidak ada batasan waktu yang ditetapkan, tetapi apabila dikemudian hari penyidik membutuhkan pemeriksaan tambahan Hamim Pou harus siap hadir.
“Karena beliau sementara ini sudah tidak dilakukan penanahan tentunya beliau harus mengikuti proses yang ada yaitu proses penyidikan. Jadi sewaktu – waktu penyidik melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan harus siap dan hadir,” kata Dadang.
Dadang pun menambahkan bahwa sebelum diberikan penangguhan penahan, Hamim Pou juga sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Disinggung soal apakah pihak Kejati Gorontalo telah menyiapkan dokter independen, Dadang mengatakan bahwa penyidik sudah mengantongi hasil pemeriksaan dari rumah sakit yang merawat Hamim Pou.
“Iya, beliau sudah dicekal keluar negeri. Dari hasil RS Itulah dasar kami memberikan penangguhan. Sampai dengan sekarang kami belum mengetahui secara pasti Hamim Pou mengidap penyakit apa, sehingga informasi yang kami dengar beliau saat ini pergi berobat ke luar daerah,” tandasnya. (DM).
Editor : Tim Redaksi.


















